Seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka dan untuk mendaftar PPPK para tenaga honorer hanya dapat mendaftar lewat akun SSCASN BKN. Sebelum memulai pendaftaran alangkah baikya calon pendaftar menyiapkan berkas atau dokumen pendukung agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
Untuk soal seleksi PPPK 2022 sudah diserahkan oleh Sekjen Kemendikbud Ristek kepada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB. Pihak yang akan tergabung dalam tim Panitia Seleksi Nasional ini terdiri dari Kementerian PANRB, BSSN, BPKP, BRIN, dan BKN.
Semua pihak tersebut akan ikut serta dan terlibat langsung dalam pengawasan dan pengamanan kegiatan penyusunan dan transfer naskah soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Hal tersebut menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sudah menjadi prioritas dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini seperti tenaga honorer baik guru maupun non guru dan juga honorer yang sudah memenuhi nilai ambang batas dalam proses seleksi PPPK tahun 2021.
Sebelum mendaftar PPPK 2022 maka calon peserta pendaftar harus mengetahui cara daftar serta dokumen yang perlu disiapkan. Berikut merupakan cara daftar PPPK 2022 melalui SSCASN BKN dan dokumen yang perlu untuk disiapkan yakni diantaranya:
Berikut merupakan cara daftar akun SSCASN BKN yakni:
1. Registrasi akun untuk melakukan pendaftaran.
Pertama, hal yang harus dilakukan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni registrasi akun untuk melakukan pendaftaran. Registrasi akun tersebut dapat dilakukan secara online di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu melalui SCASN.BKN.go.id, sedangkan untuk PPPK akan diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id
2. Login dari akun yang telah dibuat.
Kedua, hal yang harus dilakukan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni login menggunakan akun yang telah dibuat dengan cara mengakses formulir pendaftaran PPPK online pada situs resminya yakni ssp3k.bkn.go.id, Selanjutnya isi semua data pendaftaran dengan informasi sesungguhnya hingga selesai. Selain itu, unggah beberapa dokumen syarat PPPK 2022 dan apabila sudah selesai maka calon peserta dapat mencetak kartu pendaftaran PPPK 2022.
3. Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia.
Ketiga, hal yang harus dilakukan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni setelah mencetak kartu pendaftaran PPPK 2022 maka calon peserta hanya menunggu hasil verifikasi saja, hingga pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut keluar dan hanya peserta PPPK 2022 yang lulus yang dapat mengikuti tes seleksi PPPK 2022.
Berikut merupakan berkas ang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022 diantaranya:
1. Hasil scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
2. Hasil scan Swafoto maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg. Selain itu foto harus jelas, tidak blur dan tidak miring.
3. Hasil scan KTP maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
4. Hasil scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb dengan format pdf.
5. Hasil scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb dengan format pdf
6. Hasil scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb dengan format pdf.
7. Hasil scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dengan format pdf
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, selain menyiapkan berbagai dokumen maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya