Penting Diketahui Guru! Implementasi Kurikulum Pendidikan Pancasila Pada Satuan Pendidikan

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilai-nilai pancasila yang dapat diimplementasikan dalam kurikulum meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sesuai dengan butir-butir pancasila.

Selain itu, melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan maka para siswa diharapkan mampu memahami, menganalisa, serta menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebuah kurikulum tidak dapat secara langsung terlaksana dalam waktu yang singkat sehingga perlu adanya tahap-tahap yang harus dilaksanakan agar kurikulum tersebut dapat tersusun secara sistematis sesuai dengan isi dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Berikut merupakan tahap-tahap Implementasi Kurikulum pendidikan pancasila diantaranya:

1. Tahap Pengembangan

Pada tahap perkembangan, proses pengimplementasian kurikulum pendidikan pancasila masih belum dilaksanakan dalam pendidikan nasional Indonesia. Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa prinsip umum dalam pengembangan kurikulum, khususnya dalam Kurikulum pendidikan pancasila. Prinsip-prinsip umum pengembangan kurikulum tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Prinsip Relevansi adalah kesesuaian antara komponen tujuan, isi/pengalaman belajar, organisasi dan evaluasi kurikulum, dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik dalam pemenuhan tenaga kerja maupun warga masyarakat yang diidealkan.

(2) Prinsip Fleksibilitas adalah sifat lentur atau fleksibel dari suatu kurikulum.

(3) Prinsip Kontinuitas adalah perkembangan dan proses belajar siswa berlangsung secara berkesinambungan dan tidak terputus-putus atau terhenti.

(4) Prinsip praktis adalah pelaksanaan kurikulum menggunakan alat-alat sederhana dan biayanya juga murah.

(5) Prinsip Efektivitas adalah keefektifan keberhasilan kurikulum baik secara kualitas maupun kuantitas.

2. Tahap Implementasi

Pada tahap implementasi kurikulum pendidikan pancasila, terdapat beberapa prinsip yang di tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006, tentang pelaksanaan kurikulum, diantaranya:

(1) Pelaksanaan kurikulum harus didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi siswa untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Pada prinsip tersebut, guru harus mampu mengetahui dan memahami potensi siswanya, sehingga guru mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila yang akan disampaikan dan diterapkan secara tepat.

(2) Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi siswa yang berdimensi ketuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

(3) Kurikulum harus dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).

(4) Kurikulum harus dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam yang mana semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dapat dijadikan sebagai sumber belajar, contoh dan teladan.

(5) Kurikulum juga harus mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan.

Halaman Selanjutnya

Tahap Evaluasi…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru