Penting Diketahui Guru! Ada 2 Jenis Rapor Untuk 1 Siswa Dalam Kurikulum Merdeka, Cek Penjelelasan Selengkapnya Disini

- Editor

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapor Pendidikan dapat digunakan untuk berbagai hal yakni sebagai berikut:

1. Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.

2. Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional.

3. Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi.

4. Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal.

5. Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),

6. Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.

Rapor Pendidikan juga terdiri dari dua macam, yaitu:

1. Rapor satuan pendidikan yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.

2. Rapor pendidikan daerah yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.

Untuk melihat rapor pendidikan maka instansi pendidikan harus mengaktifkan akun pembelajaran (belajar.id) yang digunakan untuk login oleh satuan pendidikan mengatasnamakan kepala satuan pendidikan.

Namun kepala satuan pendidikan memiliki hak dan wewenang untuk memperbolehkan tenaga kependidikan untuk melihat hasil rapor pendidikan. Kabupaten/kota tidak dapat melihat data antarwilayah, namun provinsi dapat melihat data antarwilayah, yaitu seluruh kabupaten yang ada di provinsi tersebut.

Rapor pendidikan dapat digunakan sebagai bahan acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan berbasis data. Data yang ada dalam rapor pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini, sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan pengumpulan data atau penggunaan data di luar rapor pendidikan oleh satuan pendidikan.

Pada saat ini, sekolah masih boleh memilih kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan masing-masing. Pilihan kurikulum yang diberikan diantaranya kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan kurikulum merdeka.

Kurikulum merdeka belajar merupakan pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19. Dalam pelaksanannya kurikulum ini tidak bersifat wajib bagi satuan pendidikan dan satuan pendidikan tersebut dapat memilih dalam penggunaan kurikulumnya.

Adanya pilihan bagi sekolah untuk menggunakan salah satu dari tiga kurikulum ini didasarkan pada dua alasan yakni sebagai berikut:

1. Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.

2. Kebijakan memilih kurikulum diharapkan dapat memperlancar proses perubahan kurikulum nasional karena dilakukan secara bertahap. Dapat dikatakan bahwa kebijakan memberikan opsi kurikulum sekolah merupakan salah satu upaya manajemen perubahan.

Halaman Selanjutnya

Esensi kurikulum merdeka adalah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis