Rapor Pendidikan dapat digunakan untuk berbagai hal yakni sebagai berikut:
1. Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.
2. Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional.
3. Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi.
4. Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal.
5. Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
6. Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.
Rapor Pendidikan juga terdiri dari dua macam, yaitu:
1. Rapor satuan pendidikan yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2. Rapor pendidikan daerah yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.
Untuk melihat rapor pendidikan maka instansi pendidikan harus mengaktifkan akun pembelajaran (belajar.id) yang digunakan untuk login oleh satuan pendidikan mengatasnamakan kepala satuan pendidikan.
Namun kepala satuan pendidikan memiliki hak dan wewenang untuk memperbolehkan tenaga kependidikan untuk melihat hasil rapor pendidikan. Kabupaten/kota tidak dapat melihat data antarwilayah, namun provinsi dapat melihat data antarwilayah, yaitu seluruh kabupaten yang ada di provinsi tersebut.
Rapor pendidikan dapat digunakan sebagai bahan acuan dasar dalam pelaksanaan perencanaan berbasis data. Data yang ada dalam rapor pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi satuan pendidikan pada saat ini, sehingga pada dasarnya tidak diperlukan lagi untuk melakukan pengumpulan data atau penggunaan data di luar rapor pendidikan oleh satuan pendidikan.
Pada saat ini, sekolah masih boleh memilih kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan masing-masing. Pilihan kurikulum yang diberikan diantaranya kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan kurikulum merdeka.
Kurikulum merdeka belajar merupakan pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19. Dalam pelaksanannya kurikulum ini tidak bersifat wajib bagi satuan pendidikan dan satuan pendidikan tersebut dapat memilih dalam penggunaan kurikulumnya.
Adanya pilihan bagi sekolah untuk menggunakan salah satu dari tiga kurikulum ini didasarkan pada dua alasan yakni sebagai berikut:
1. Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
2. Kebijakan memilih kurikulum diharapkan dapat memperlancar proses perubahan kurikulum nasional karena dilakukan secara bertahap. Dapat dikatakan bahwa kebijakan memberikan opsi kurikulum sekolah merupakan salah satu upaya manajemen perubahan.
Halaman Selanjutnya
Esensi kurikulum merdeka adalah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya