Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, untuk pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan yakni sebagai berikut:
1. Pelamar disablitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Pelamar disablitas wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
3. Untuk persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
4. Pada saat melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
5. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru bahasa indonesia atau jabatan fungsional guru bahasa inggris.
6. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
7. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.
Sedangkan untuk formasi yang sudah di persiapkan untuk penerimaan ASN tahun 2022 ini yakni sebanyak 530.028 aparatur sipil negara (ASN) dengan rincian pada instansi pusat yakni sebanyak 90.690 formasi dan pada instansi daerah yakni sebanyak 439.338 formasi dengan rincian 319.716 formasi PPPK guru, 92.014 formasi PPPK tenaga kesehatan dan 27.608 formasi PPPK tenaga teknis.
Untuk tes PPPK 2022, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pelaksanaan tes masih tetap sama yakni menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan saat ini soal tes yang sudah diterima BKN yakni sebanyak 4.750 soal SKD CASN yang terdiri dari sebanyak 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural dan 250 soal wawancara.
Ada hal yang membuat pelamar PPPK ASN 2022 ditolak oleh BKN yakni pelaku kecurangan saat pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK ASN yang mana nantinya pemerintah melalui BKN akan menindak tegas dan mendiskualifikasi pelaku kecurangan tersebut dan tidak memperbolehkan ikut seleksi calon ASN selamanya.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)