Penting Diketahui ASN! PNS Bakal Kehilangan Sebagian Tunjangan Karena WFA

- Editor

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah merencanakan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem kerja baru tersebut merupakan sistem bekerja yang dapat dilakukan di mana saja atau disebut juga work from anywhere (WFA). Sistem WFA ini nantinya akan mengakibatkan PNS kehilangan tunjangan.

Namun, hal positifnya yaitu PNS dapat bekerja dari mana saja sehingga tidak perlu lagi ke kantor untuk bekerja. Sebagai gantinya, PNS dapat bekerja dari rumah dan di mana saja sesuai dengan yang diinginkan.

Akan tetapi, tidak semua PNS dapat menerapkan sistem bekerja work from anywhere tersebut. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi PNS agar dapat bekerja secara work from anywhere.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan bahwa sistem bekerja WFA ini dilakukan sebagai bentuk reformasi dan penyederhanaan birokrasi, struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural menuju fungsional dan penyesuaian sistem kerja yang dinamis.

Kementerian PAN RB menyiapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja ASN. Sehingga PNS dapat bekerja lebih efektif dan efisien untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public. Selain itu, pegawai juga tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk pulang-pergi kantor terutama untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Meskipun sudah diterapkannya Flexible Working Arrangement (FWA) namun para pegawai juga diharuskan memilih kapan harus mulai dan selesai dalam bekerja sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan. Selain itu juga terdapat core hours atau waktu di mana seluruh pegawai diwajibkan hadir di kantor.

Ada beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem kerja FWA yakni pertama, instansi memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan yang dapat FWA. Kedua, instansi sebagian besar atau lebih (50 persen) pegawai telah menguasai teknologi informasi. Yang ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Selain itu, bagi instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik harus tetap bekerja di kantor atau WFO (Work From Office). Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan WFA yakni Bea Cukai hingga Satpol PP.

Rencana pemerintah mengenai kebijakan work from anywhere (WFA) dapat berdampak terhadap pemberian uang tunjangan bagi PNS yang mana PNS yang melakukan WFA berpotensi tidak mendapatkan tunjangan. Akan tetapi, pengeluaran APBN dapat lebih terjaga dan efisien karena pegawai tidak perlu masuk ke kantor.

Dengan tidak bekerja ke kantor, maka secara otomatis alokasi anggaran untuk tunjangan dalam bentuk uang lembur akan banyak berkurang.

Meski bisa lebih menghemat APBN, sistem kerja WFA belum tepat diimpelentasikan dalam situasi saat ini karena kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh daerah di Indonesia.

Di kabupaten/kota yang masih dalam tahap pemekaran, sampai sekarang belum dapat bekerja karena ketidaktersediaan koneksi internet sehingga dengan demikian sistem kerja WFA belum tepat diimpelentasikan.

Oleh karena itu, untuk mendukung sistem kerja WFA pemerintah pusat perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang mana sistem tersebut dapat diimplementasikan apabila daerah kabupaten/kota pemekaran juga sudah memiliki fasilitas internet.

Sehingga untuk menerapkan sistem kerja WFA membutuhkan waktu dan persiapan yang lebih panjang apabila pemerintah ingin menyiapkan sistem kerja WFA bagi ASN termasuk dari segi aturan dan pengawasan kepada para pegawainya.

Apabila kedepannya dalam jangka panjang akan diterapkan maka hal yang paling dasar yang perlu dipersiapkan yakni kebijakan tertulis, mekanisme prosedur beserta sanksinya.

Segera Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis