Penting Diketahui ASN! Inilah Cara Menentukan Besaran Take Home Pay PNS

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia karena gaji dan tunjangan yang diterima PNS sangat menjanjikan, sehingga para pekerjanya bisa hidup dengan sejahtera. Take Home Pay merupakan gaji dan tunjangan yang diterima PNS setiap bulan yang mana besaran gaji PNS pada setiap golongannya tersebut selalu sama pada setiap instansi tanpa terkecuali.

Sedangkan untuk tunjangan, ada 6 jenis tunjangan PNS di luar gaji pokok yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS berbeda pada setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Skema gaji PNS dan tunjangannya tersebut akan berlaku pada setiap tanggal pencairannya, karena pencairan tunjangan antar instansi pemerintah memiliki perbedaan.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang dapat diperoleh. Hal tersebut belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( Take Home Pay). Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok diantaranya:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin merupakan salah satu tunjangan yang paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yang mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Sedangkan  tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada suami/istri dari seorang PNS. Besaran tunjangan suami/istri tersebut telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 yang menyebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Selain itu, apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan anak…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis