Penting Diketahui ASN! Akan Ada Perubahan Golongan dan Pangkat Bagi PNS? Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS memiliki fungsi sebagai salah satu pembina kepegawaian di dalam pemerintahan dan bertujuan untuk menempati posisi yang ada di dalam pemerintahan yang bersifat permanen.

Untuk menjadi seorang PNS seseorang harus mengikuti serangkaian seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka yang berhasil lolos dalam seleksi tersebut akan ditugaskan untuk mengabdikan dirinya menjadi CPNS. Kemudian setelah itu akan dilantik secara resmi untuk menjadi seorang PNS.

Menurut peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN tersebut dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Dalam karir abdi negara pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

PNS harus mengikuti diklat jabatan agar dapat diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS yakni diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural. Selain itu, dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yang terdiri dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Setiap golongan PNS dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.

PNS golongan I adalah golongan terendah yang ada di dalam struktur pegawai negeri sipil. Golongan I ini juga terdiri dari beberapa golongan, diantaranya golongan Ia, golongan Ib, golongan Ic, dan golongan Id. Sedangkan golongan II terdiri dari golongan IIa, golongan IIb, golongan IIc, dan golongan IId. Lalu untuk golongan III terdiri dari golongan IIIa, golongan IIIb, golongan IIIc, dan golongan IIId.

Terakhir golongan IV yang terdiri dari golongan IVa, golongan IVb, golongan IVc, golongan IVd, dan golongan IVe. Masing-masing golongan PNS akan berpengaruh pada jumlah gaji pokok dan juga tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS.

Berdasarkan tingkat pendidikannya, PNS golongan I umumnya adalah para Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ijazah SD sampai SMP. Sementara PNS yang berada di dalam golongan II adalah para Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah SMA hingga D3.

Kemudian untuk PNS yang berada di dalam golongan III adalah para Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah S1 hingga S3. Lalu yang terakhir, untuk PNS yang berada di dalam golongan IV bisa dikatakan sudah mencapai puncak karir. Sebagai ASN, pangkat dan golongan PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, PNS dibagi dalam 4 jenis golongan.

Untuk Golongan I atau disebut sebagai pangkat ‘Juru’ merupakan golongan terendah, yang terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Golongan II atau pangkat ‘Pengatur’ terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId. Sedangkan untuk Golongan III atau pangkat ‘Penata’ terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Golongan IV atau disebut juga dengan eselon atau pangkat ‘Pembina’ terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Setiap golongan PNS memiliki gaji yang berbeda-beda. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, jumlah gaji pokok dari seorang PNS berjenjang akan menyesuaikan dengan golongannya masing-masing dan lama kerja atau yang lebih dikenal dengan Masa Kerja Golongan atau MKG.

Halaman Selanjutnya

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 600 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis