Penting bagi P2 dan P3! Berikut Kisi-Kisi Indikator Penilaian Kesesuaian PPPK Guru 2022 Lengkap dengan Cara Menghitung Nilainya!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengitung Nilai Tes Kesesuaian

Adapun cara menghitung nilai guru pelamar P2 dan P3 saat seleksi penilaian kesesuaian PPPK 2022 oleh tim penilai.

Seperti ada tujuh mekanisme bobot penilaian kesesuaian PPPK 2022 tim penilai kepada guru pelamar P2 dan P3.

Dimana dari tujuh mekanisme tersebut, masing-masing memiliki perbedaan bagaimana cara menghitung nilai yang didapat pelamar.

Lantas bagaimana guru pelamar P2 dan P3 mengetahui perolehan penilaian kesesuaian seleksi PPPK 2022 oleh tiap tim penilai? Simak ulasan berikut.

Seperti diketahui mekanisme bobot penilaian kesesuaian oleh tim penilai terhadap guru pelamar P2 dan P3 sebagai berikut:

Pertama, jika tim penilai terdiri dari kepala sekolah, guru senior, pengawas sekolah, maka bobot penilaian kesesuaian kepala sekolah 50%, guru senior 30%, pengawas sekolah 20%.

Kedua, jika tim penilai terdiri dari kepala sekolah dan pengawas sekolah, maka bobot penilaian kesesuaian kepala sekolah 70%, pengawas sekolah 30%.

Ketiga, jika tim penilai terdiri dari guru senior dan pengawas sekolah, maka bobot penilaian kesesuaian guru senior 60%, pengawas sekolah 40%.

Keempat, jika tim penilai terdiri dari kepala sekolah dan guru senior, maka bobot penilaian kesesuaian kepala sekolah 70%, guru senior 30%.

Kelima, jika tim penilai terdiri dari kepala sekolah saja maka bobot penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah sebesar 100%.

Keenam, jika tim penilai terdiri guru senior saja, maka penilaian kesesuaian PPPK 2022 oleh guru senior kepada guru pelamar P2 dan P3 sebesar 100%.

Ketujuh, jika tim penilai hanya pengawas sekolah saja maka penilaian kesesuaian PPPK 2022 oleh pengawas sekolah sebesar 100%.

Halaman berikutnya

Sedangkan gambaran cara..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 785 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis