Penting! 9 Kategori Guru yang Tidak Mendapat Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022, Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru pada tahun 2022 ini ada 9 kategori guru yang tidak mendapat tunjangan sertifikasi. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 mengenai program PPG yang merupakan suatu syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk guru.

Hal yang harus diketahui bahwa guru yang telah tersertifikasi akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru sesuai UU yang masih berlaku pada saat ini dalam pemberian tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag untuk guru pendidikan agama islam.

Pada pencairan tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud maka akan dicairkan per tiga bulan atau disebut triwulan sedangkan tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kemenag akan dicairkan setiap bulan. Selain itu, untuk kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni ada 9 kategori yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Guru yang tidak terdaftar di Dapodik

Pertama, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru yang tidak terdaftar di Dapodik yang berada di bawah naungan Kemdikbud serta tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru pada PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

2. Tidak memiliki NUPTK

Kedua, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru yang tidak memiliki NUPTK. Hal tersebut sebagimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan yakni memiliki NUPTK untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

3. SK pengangkatan diatas 1 Januari 2019

Ketiga, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru yang SK pengangkatannya di atas 1 Januari 2019 sehingga apabila SK yang dimiliki oleh guru sudah masuk 2 Januari 2019 maka tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai ketentuan. Guru yang diangkat di bawah 2019 dalam SK maka telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

4.  Belum memiliki kualifikasi ijazah S1/D4

Keempat, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru belum memiliki kualifikasi ijazah S1/D4. Hal tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru program PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut telah tertuang dalam UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005 yang masih berlaku sampai saat ini yang menyatakan bahwa guru harus memiliki kualifikasi S1/D4 untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

5. Guru yang tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir

Kelima, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru yang tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir.

6. Guru yang usianya diatas 58 tahun 31 Desember 2022

Keenam, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru yang usianya sudah diatas 58 tahun pada 31 Desember 2022 sehingga guru tersebut harus memiliki ketentuan usia sebagimana persyaratan yang berlaku untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

7. Guru yang sedang tidak sehat jasmani dan rohani

Ketujuh, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru yang tidak sehar jasmani dan rohani. Sehingga bagi guru yang tidak sehat jasmani dan rohani tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani tersebut dilampirkan ketika calon mahasiswa sertifikasi akan melakukan lapor diri.

8. Guru yang telah tersangkut kasus NAPZA

Kedelapan, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru yang telah tersangkut kasus NAPZA. Sehingga apabila guru telah tersangkut NAPZA maka akan sulit untuk mengikuti program sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

9. Guru yang tidak berkelakuan baik

Kesembilan, kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 yakni guru yang tidak berkelakuan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen surat keterangan dari kepolisian yang dilampirkan pada saat lapor diri pada program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Halaman Selanjutnya

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, PPG Dalam Jabatan merupakan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis