Dengan adanya mekanisme tambahan tersebut dapat digunakan untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN pada portal Pendataan-nonasn.bkn.go.id yakni:
1. Tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
2. Tenaga non ASN yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Tenaga non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Tenaga non ASN yang telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga non ASN yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebelum melakukan pendaftaran akun maka admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat yang mana hal yang perlu disiapkan yakni dokumen persyaratan seperti ijazah terakhir, SK Pengangkatan atau SK Jabatan, KTP dan foto terbaru.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)