Pensiunan PNS Dapat Uang Rp.1M, Ibarat Ketiban Durian Runtuh

- Editor

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS dapat uang Rp.1M untuk jaminan masa tua mereka yang teman-teman semua kenal dengan uang pensiunan.

Bagi para pensiunan PNS dapat uang merupakan sebuah hal sedikit memberi nafas panjang bagi kebutuhan hidup mereka.

Pasalnya para pensiunan PNS ini rata-rata tidak bekerja dan hanya menikmati masa tua dengan sedikit bersantai.

Akan tetapi kita ketahui sendiri rata-rata PNS menyekolahkan SK nya guna mendapat uang lebih banyak secara instan.

Berikut ini merupakan penjelasan lebih rinci terkait pensiunan PNS dapat uang Rp. 1M untuk uang atau dana pensiunan mereka.

Skema Baru Pensiunan PNS dapat Uang

Jaminan masa tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin besar nilainnya jika pemerintah telah menyelesaikan susunan skema baru untuk menanggung hidup pensiunan abdi Negara.

Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS dari skema iuran pasti (fully funded) ini diperkirakan bisa mencapai Rp 1 miliar.

Dalam skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dibayarkan juga lebih besar.

Iuran akan dihitung berdasarkan persentase dari take home pay (THP). Adapun skema pembayarannya menggunakan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

Skema Lama Pensiunan PNS dapat Uang

Selama ini dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go. Skema ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.

Iuran tersebut dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam skema tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja, yang dibayarkan setiap bulan.

Apabila meninggal dunia, dana pensiun bahkan bisa dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.

 

Penjelasan dari Kemen PANRB

“kita bisa ikut contribute, jadi bisa top up, bisa merencanakan masa depan saya sendiri dengan pensiun yang sifatnya define contribution. Jadi ada kontribusi pemberi kerja dan kontribusi dari employee. Sehingga kalau punya kelebihan uang, saya bisa top up untuk bisa dapat benefit yang lebih banyak, dan segala macam. Itu yang pertama”

Kata Deputi Bidan SDM Aparatur  Kementerian PANRB, Alex Denni diutip Minggu (7/8/2022).

“Kedua, pengalinya. Ini kita lagi diskusi dengan kemenkeu. Sekarang kan pensiunan itu persentasenya dari gaji pokok. Yang kita tahu kan gaji pokok kecil sekali. Ini yang barangkali perbaikan-perbaikan akan terjadi dengan define contribution,” lanjutnya.

Dia menyebutkan, dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil jika pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.

Mengenai rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak tahun 2019 silam sehingga bisa diimplementasikan pada tahun 2020.

Namun, ternyata hal tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pendemi covid-19.

Diketahui perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya.

Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untyk pembayaran pensiunan.

Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

 

 

Halaman Selanjutnya

Agar teman-teman guru paham…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis