Pada saat ini guru sedang mencari solusi atas permasalah mengenai informasi tunjangan sertifikasi guru yang tidak cair. Hal tersebut membuat guru semakin bertanya tanya mengenai kebenaran informasi tersebut.
Informasi tersebut telah banyak dibicarakan pada kalangan guru mengenai tunjangan sertifikasi guru yang tidak cari dari bulan Januari hingga Maret 2023. Hal tersebut tentu membuat tunjangan tersebut menjadi tidak dibayarkan.
Informasi mengenai tunjangan yang tidak dapat cair atau tidak dibayarkan tersebut berasal dari kabar burung yang mengatakan bahwa pada bulan januari hingga Maret 2023 tunjangan untuk guru tersebut tidak dapat cair.
Hal tersebut perlu diketahui oleh para guru bahwa mengenai informasi atau berita yang tengah tersebar tersebut, belum jelas kebenaran dari informasi atau berita tersebut. Selain itu, informasi tersebut juga tidak untuk semua guru tetapi hanya untuk guru lulusan PPG 2022.
Seperti yang telah diketahui, bahwa untuk lulusan PPG pada tahun 2022, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi sendiri, guru tersebut harus mempunyai NRG atau Nomor Registrasi Guru. Selain itu juga terdapat beberapa tahap untuk terbitnya NRG untuk lulusan PPG pada tahun 2022. Hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru telah menerima nomor sertifikat pendidik
- Nomor tersebut diserahkan kepada operator untuk kemudian dientri atau dimasukan data tersebut pada Dapodik. Sebelumnya kosongkan dulu kemudian Sync.
- Untuk langkah selanjutnya tunggu beberapa minggu kedepan sejak tahap kedua tersebut.
- Kemudian, guru harus melakukan pengecekan info GTK secara berkala yang digunakan untuk memastikan apakah NRG tersebut dapat diterbitkan atau tidak.
- Setelah hal tersebut diterbitkan, guru dapat memasukan kembali pada Dapodik hal tersebut sama seperti posisi pada nomor sertifikat kemudian sync kembali.
Hal diatas adalah tahapan untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru untuk lulusan PPG pada tahun 2022. Sebelumnya juga perlu dipahami bahwa juga terdapat informasi yang resmi mengenai jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
Informasi tersebut berasalkan pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 mengenai petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG, Tunjangan Khusus atau TKG, dan juga tambahan penghasilan guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya