Penjelasan Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru pada semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK akan mendapatkan informasi yang tidak boleh terlewatkan. Informasi tersebut mengenai penjelasan tunjangan sertifikasi guru pada kurikulum merdeka.

Penjelasan tunjangan sertifikasi guru pada kurikulum merdeka sangatlah diperlukan dikarenakan terdapat pertanyaan mengenai hal tersebut dalam penerapan kurikulum merdeka di sekolah pada saat ini.

Hal tersebut juga berkaitan dengan nasib tunjangan serfikasi guru pada tahun 2023 mendatang yang juga disebabkan oleh penerapan kurikulum merdeka. Selain itu, hal tersebut banyak ditanyakan oleh guru yang masih kesulitan dalam memenuhi 24 JP jika kurikulum merdeka tersebut diterapkan.

Telah kita ketahui bahwa struktur kurikulum untuk kurikulum merdeka dan juga kurikulum 2013 sangatlah berbeda. Karena perbedaan tersebut, menyebabkan mata pelajaran untuk tatap muka menjadi dipangkas pada kurikulum merdeka.

Hal tersebut contohnya pada alokasi waktu untuk mata pelajaran SMA kelas XI untuk mata pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti yang awalnya 3 JP menjadi 2 JP. Hal tersebut juga sama dengan mata pelajaran yang lain yang berubah seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan juga Seni Rupa.

Perubahan pada jenjang SMA tersebut juga dialami pada jenjang sekolah SMP yang juga mengalami perubahan. Hal tersebut juga untuk mata pelajaran seperti Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan beberapa mata pelajaran yang lain.

Pengurangan jam mengajar guru tersebut akan dialihkan ke projek yang akan menambah JP dari guru tersebut. Hal tersebut akan dihitung bertambah walaupun tatap muka berkurang.

Selain itu, hal tersebut juga akan memiliki pengaruh pada aturan 24 jam guru sertifikasi. Hal tersebut seperti yang telah kita ketahui bahwa guru sertifiaksi diwajibkan untuk 24 JP untuk dapat dikatakan valid pada info GTK milik guru tersebut.

Hal tersebut juga berlaku untuk tambahan penghasilan. Pada beberapa daerah menerapkan syarat wajib 24 jam untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Selain itu, berdasarkan dari kebijakan kurikulum untuk membantu pemulihan Pembelajaran yang telah diterbikan oleh Kemdikbudristek.

Halaman Selanjutnya

Implikasi Perubahan dan Mitigasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis