Penjelasan Terbaru Soal Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru, Cek Ketentuannya!

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai kenaikan gaji berkala PPPK Guru kembali menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan terbitnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Dengan adanya pengumuman tersebut, para pelamar yang lolos seleksi, tentunya langsung menyoroti gaji dan tunjangan yang akan mereka terima di tahun 2023.

Adapun jumlah peserta yang sudah resmi diterima menjadi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.300 orang.

Bagi yang telah diterima bersiaplah menerima tunjangan dan gaji PPPK guru 2022 yang sudah menanti diawal masa kerja.

PPPK merupakan salah satu jenis jabatan ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terbagi menjadi dua golongan berupa PPPK dan PNS.

Maka keduanya akan memiliki hak yang sama berupa gaji pokok dan tunjangan setiap bulan.

Adapun untuk tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi sebelumnya.

Akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.

Adapun terkait gaji yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan jenis golongan yang dapat dilihat sebagai berikut.

Untuk golongan I : Rp1.794.900 Sd Rp2.686.200.

– Untuk golongan II : Rp1.960.200 Sd Rp2.843.900.

– Untuk golongan III : Rp2.043.200 Sd Rp2.964.200.

– Untuk Golongan IV : Rp2.129.500 Sd Rp3.089.600.

– Untuk Golongan V : Rp2.325.600 Sd Rp3.879.700.

– Untuk Golongan VI : Rp2.539.700 Sd Rp4.043.800.

– Untuk Golongan VII : Rp2.647.200 Sd Rp4.214.900.

– Untuk Golongan VIII : Rp2.759.100 Sd Rp4.393.100.

– Untuk Golongan IX : Rp2.966.500 Sd Rp4.872.000.

– Untuk Golongan X : Rp3.091.900 Sd Rp5.078.000.

– Untuk GolonganXI : Rp3.222.700 Sd Rp5.292.800.

– Untuk Golongan XII : Rp3.359.000 Sd Rp5.516.800.

Halaman berikutnya

Untuk golongan XIII..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis