Penjelasan Terbaru Soal Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru, Cek Ketentuannya!

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai kenaikan gaji berkala PPPK Guru kembali menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan terbitnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Dengan adanya pengumuman tersebut, para pelamar yang lolos seleksi, tentunya langsung menyoroti gaji dan tunjangan yang akan mereka terima di tahun 2023.

Adapun jumlah peserta yang sudah resmi diterima menjadi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.300 orang.

Bagi yang telah diterima bersiaplah menerima tunjangan dan gaji PPPK guru 2022 yang sudah menanti diawal masa kerja.

PPPK merupakan salah satu jenis jabatan ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terbagi menjadi dua golongan berupa PPPK dan PNS.

Maka keduanya akan memiliki hak yang sama berupa gaji pokok dan tunjangan setiap bulan.

Adapun untuk tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi sebelumnya.

Akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.

Adapun terkait gaji yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan jenis golongan yang dapat dilihat sebagai berikut.

Untuk golongan I : Rp1.794.900 Sd Rp2.686.200.

– Untuk golongan II : Rp1.960.200 Sd Rp2.843.900.

– Untuk golongan III : Rp2.043.200 Sd Rp2.964.200.

– Untuk Golongan IV : Rp2.129.500 Sd Rp3.089.600.

– Untuk Golongan V : Rp2.325.600 Sd Rp3.879.700.

– Untuk Golongan VI : Rp2.539.700 Sd Rp4.043.800.

– Untuk Golongan VII : Rp2.647.200 Sd Rp4.214.900.

– Untuk Golongan VIII : Rp2.759.100 Sd Rp4.393.100.

– Untuk Golongan IX : Rp2.966.500 Sd Rp4.872.000.

– Untuk Golongan X : Rp3.091.900 Sd Rp5.078.000.

– Untuk GolonganXI : Rp3.222.700 Sd Rp5.292.800.

– Untuk Golongan XII : Rp3.359.000 Sd Rp5.516.800.

Halaman berikutnya

Untuk golongan XIII..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis