Penjelasan MenPAN-RB Soal Pensiun Dini Massal di RUU ASN, Akan Berlaku Mulai 2023?

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiun Dini Massal di RUU ASN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan soal rencana pengaturan pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menuturkan, Kementerian PAN-RB saat ini sedang menata terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sebelum melakukan pembahasan RUU ASN bersama DPR.

“Ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya, jadi RPP kesejahteraan ASN ini sedang kita atur. Kita sedang kerja keras mendata berapa sih ASN dalam 10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang karena mutasi, dan karena satu hal dia keluar dari ASN,” katanya usai Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta.

Anas menjelaskan, dari data tersebut akan dibuat proyeksi, yang ditargetkan selesai bulan ini. Setelah itu, akan dihitung anggaran yang akan dikeluarkan.

“Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarier di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN dan kita juga sedang menghitung berapa biayanya, yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” tutur Anas.

Menurutnya, kebijakan pemangkasan ASN ini disiapkan untuk menyederhanakan birokrasi agar bisa lebih berdaya saing.

Namun dia mengaku, dalam pelaksanaannya tidak mudah jika tidak ada kebijakan atau regulasi yang lebih rinci, yakni jabatan fungsional.

“Di mana eselon 3, eselon 4 kan dipangkas supaya lebih agile, lebih lincah di bawah, karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang, padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” kata dia.

“Kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritasnya. Kalau sekarang kan masih kerjanya kotak-kotak gitu,” imbuh Anas.

Meski begitu, menurutnya, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan PNS.

“Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritas-prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non-ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan, berdasarkan prioritas,” ucapnya.

Halaman berikutnya

Adapun aturan ini akan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis