Penjelasan Menkeu Tentang Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru!

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Saat ini pemerintah tengah merancang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

Perlu dikethaui, pada system Pendidikan di Indonesia sendiri memiliki tiga jenis undang undang diantaranya yaitu Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Pemerintah sendiri sedang merancang satu undang undang sisdikas baru yang terintegrasi dan holistic. Undang undang tersebut nantinya akan mencakup 3 jenis undang undang yang ada saat ini UU Sisdiknas, UU Dikti dan UU guru dan dosen yang nantinya akan menjadi satu undang undang system Pendidikan nasional.

Akhir akhir ini muncul kabar bahwa dalam Rancangan UU terbaru tersebut tunjangan profesi guru akan dihapuskan.

Sebagai informasi, Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga : Hasil Audiensi Forum Guru Dengan Kemendikbud! 19 Ribu Guru Belum Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini?

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Sri mulyani Menteri Keuangan RI mengumumkan terkait bahasan pemerintah dalam salah satu sidang kabinet terbatas mengenai anggaran Pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Sri mulyani juga menambahkan perlunya proses yang Panjang untuk Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2023.

Anggaran Pendidikan sendiri direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun.

Baca Juga : Nadiem Makariem : Seleksi PPPK 2022 Akan Prioritaskan Guru Honorer Ini

Pemerintah memberikan anggaran lebih besar untuk mengupayakan serta mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di nusantara. Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.

Disamping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman Berikutnya

Informasi Dari Kemendikbudristek terkait Penghapusan tunjangan guru

Berita Terkait

Kemenag Serahkan Insentif Ramadan untuk Ribuan Guru, Semua Guru Dipastikan Kebagian?
Menkeu: THR Guru Cair Minggu Ini, Perhatikan Aturan Berikut!
Kemendikbud Siapkan 419.146 Formasi Guru PPPK 2024, Gaji dan Tunjangan di Luar Ekspektasi!
Final, Telah Terbit KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024 Perihal Pembukaan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Penjelasan Menkeu tentang Komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024, Ada Kenaikan!
Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Pemberian THR dan Gaji 13, Lebaran 2024 Full Senyum
Semua Guru Tanpa Terkecuali Wajib Bersiap pada 21 Maret 2024, Ada Agenda Kemdikbud!
Beasiswa Anak Guru PNS Senilai Rp45 Juta dari PT Taspen, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 15:35 WIB

Kemenag Serahkan Insentif Ramadan untuk Ribuan Guru, Semua Guru Dipastikan Kebagian?

Senin, 18 Maret 2024 - 10:04 WIB

Menkeu: THR Guru Cair Minggu Ini, Perhatikan Aturan Berikut!

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:28 WIB

Final, Telah Terbit KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024 Perihal Pembukaan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Minggu, 17 Maret 2024 - 11:25 WIB

Penjelasan Menkeu tentang Komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024, Ada Kenaikan!

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:41 WIB

Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Pemberian THR dan Gaji 13, Lebaran 2024 Full Senyum

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:21 WIB

Semua Guru Tanpa Terkecuali Wajib Bersiap pada 21 Maret 2024, Ada Agenda Kemdikbud!

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:07 WIB

Beasiswa Anak Guru PNS Senilai Rp45 Juta dari PT Taspen, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:30 WIB

Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan Peraturan Pemerintah Terbaru Untuk Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Kurikulum Pendidikan

Tren Literasi dan Numerasi dalam Rapor Pendidikan dari Tahun ke Tahun

Senin, 18 Mar 2024 - 12:38 WIB