Penjelasan Menkeu Tentang Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru!

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Saat ini pemerintah tengah merancang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

Perlu dikethaui, pada system Pendidikan di Indonesia sendiri memiliki tiga jenis undang undang diantaranya yaitu Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti) serta Undang undang guru dan dosen.

Pemerintah sendiri sedang merancang satu undang undang sisdikas baru yang terintegrasi dan holistic. Undang undang tersebut nantinya akan mencakup 3 jenis undang undang yang ada saat ini UU Sisdiknas, UU Dikti dan UU guru dan dosen yang nantinya akan menjadi satu undang undang system Pendidikan nasional.

Akhir akhir ini muncul kabar bahwa dalam Rancangan UU terbaru tersebut tunjangan profesi guru akan dihapuskan.

Sebagai informasi, Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga : Hasil Audiensi Forum Guru Dengan Kemendikbud! 19 Ribu Guru Belum Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini?

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Sri mulyani Menteri Keuangan RI mengumumkan terkait bahasan pemerintah dalam salah satu sidang kabinet terbatas mengenai anggaran Pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Sri mulyani juga menambahkan perlunya proses yang Panjang untuk Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2023.

Anggaran Pendidikan sendiri direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun.

Baca Juga : Nadiem Makariem : Seleksi PPPK 2022 Akan Prioritaskan Guru Honorer Ini

Pemerintah memberikan anggaran lebih besar untuk mengupayakan serta mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di nusantara. Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.

Disamping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman Berikutnya

Informasi Dari Kemendikbudristek terkait Penghapusan tunjangan guru

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru