Penjelasan Mekanisme Baru Tentang Pemberian Gaji Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Baru – RUU Sisdiknas telah menimbulkan beberapa kesalah pahaman tentang tunjangan guru. Walau demikian, ternyata pada RUU Sisdiknas tersebut tunjangan guru tidak dikaitkan dengan sertifikasi guru. Berikut ini adalah mekanisme baru tenang pemberian gaji guru.

Berdasarkan RUU Sisdiknas guru tidak perlu mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang menyatakan guru harus memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut guru perlu melakukan seleksi atau tes atau juga disebut dengan PPG sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah guru mendapatkan sertifikasi tersebut maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sebagai tambahan penghasilan.

Hal tersebut tidak diperlukan dalam RUU Sisdiknas. Guru akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak walaupun guru tersebut tidak mendapat sertifikasi pendidik. Oleh karena itu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan mendapatkan tunjangan tanpa harus menunggu antrian PPG tersebut.

Bagi guru dengan status Aparat Sipil Negara Atau ASN penghasilan tambahan tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Sedangkan untuk guru honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU tentang ketenaga kerjaan tersebut telah diubah menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian hal masih menjadi pertanyaan adalah tentang PPG dalam dunia Pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Baru

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis