Mekanisme Baru – RUU Sisdiknas telah menimbulkan beberapa kesalah pahaman tentang tunjangan guru. Walau demikian, ternyata pada RUU Sisdiknas tersebut tunjangan guru tidak dikaitkan dengan sertifikasi guru. Berikut ini adalah mekanisme baru tenang pemberian gaji guru.
Berdasarkan RUU Sisdiknas guru tidak perlu mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang menyatakan guru harus memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut guru perlu melakukan seleksi atau tes atau juga disebut dengan PPG sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah guru mendapatkan sertifikasi tersebut maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sebagai tambahan penghasilan.
Hal tersebut tidak diperlukan dalam RUU Sisdiknas. Guru akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak walaupun guru tersebut tidak mendapat sertifikasi pendidik. Oleh karena itu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan mendapatkan tunjangan tanpa harus menunggu antrian PPG tersebut.
Bagi guru dengan status Aparat Sipil Negara Atau ASN penghasilan tambahan tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Sedangkan untuk guru honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU tentang ketenaga kerjaan tersebut telah diubah menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian hal masih menjadi pertanyaan adalah tentang PPG dalam dunia Pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya