Penjelasan Mekanisme Baru Tentang Pemberian Gaji Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Baru – RUU Sisdiknas telah menimbulkan beberapa kesalah pahaman tentang tunjangan guru. Walau demikian, ternyata pada RUU Sisdiknas tersebut tunjangan guru tidak dikaitkan dengan sertifikasi guru. Berikut ini adalah mekanisme baru tenang pemberian gaji guru.

Berdasarkan RUU Sisdiknas guru tidak perlu mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang menyatakan guru harus memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut guru perlu melakukan seleksi atau tes atau juga disebut dengan PPG sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah guru mendapatkan sertifikasi tersebut maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sebagai tambahan penghasilan.

Hal tersebut tidak diperlukan dalam RUU Sisdiknas. Guru akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak walaupun guru tersebut tidak mendapat sertifikasi pendidik. Oleh karena itu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan mendapatkan tunjangan tanpa harus menunggu antrian PPG tersebut.

Bagi guru dengan status Aparat Sipil Negara Atau ASN penghasilan tambahan tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Sedangkan untuk guru honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU tentang ketenaga kerjaan tersebut telah diubah menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian hal masih menjadi pertanyaan adalah tentang PPG dalam dunia Pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Baru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis