Penjelasan Mekanisme Baru Tentang Pemberian Gaji Guru

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Baru – RUU Sisdiknas telah menimbulkan beberapa kesalah pahaman tentang tunjangan guru. Walau demikian, ternyata pada RUU Sisdiknas tersebut tunjangan guru tidak dikaitkan dengan sertifikasi guru. Berikut ini adalah mekanisme baru tenang pemberian gaji guru.

Berdasarkan RUU Sisdiknas guru tidak perlu mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang menyatakan guru harus memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut guru perlu melakukan seleksi atau tes atau juga disebut dengan PPG sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah guru mendapatkan sertifikasi tersebut maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sebagai tambahan penghasilan.

Hal tersebut tidak diperlukan dalam RUU Sisdiknas. Guru akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak walaupun guru tersebut tidak mendapat sertifikasi pendidik. Oleh karena itu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan mendapatkan tunjangan tanpa harus menunggu antrian PPG tersebut.

Bagi guru dengan status Aparat Sipil Negara Atau ASN penghasilan tambahan tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Sedangkan untuk guru honorer akan mendapatkan penghasilan tambahan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU tentang ketenaga kerjaan tersebut telah diubah menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian hal masih menjadi pertanyaan adalah tentang PPG dalam dunia Pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Baru

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis