Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan terbaru dari Nunur Suryani selaku Ditjen GTK, terkait bahwa guru PPPK tidak akan dijadikan PPPK paruh waktu. Ini menjaid kabar baik atau kabar buruk? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Kabar baik bagi guru honorer yang termasuk dalam prioritas satu (P1) dan tidak mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mereka dapat bernapas lega. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru PPPK tidak akan dijadikan PPPK paruh waktu.

Dalam sebuah diskusi dan buka bersama Fortadikbud pada Jumat (22/3), Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa guru ASN, termasuk P1 dan guru mata pelajaran (mapel), tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam sistem PPPK paruh waktu. 

 “Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain,” demikian keterangan Bu Nunuk.

Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan usulan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Personil (RPP) Manajemen ASN agar guru tidak termasuk dalam sistem PPPK paruh waktu, Dirjen Nunuk berharap semua usulan terkait masalah guru dapat diakomodasi dalam RPP tersebut.

Namun, terdapat tantangan dalam pengadaan formasi guru PPPK tahun 2024. Meskipun Kemendikbudristek menyiapkan kebutuhan formasi sebanyak 419.146, usulan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jauh dari mencukupi.

 Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK, termasuk 2.633 P1 yang sebenarnya telah lulus seleksi PPPK tahun 2021.

Halaman selanjutnya,

“Misi kami sebenarnya ingin..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 7,117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis