Pengumuman Seputar Sertifikasi Guru 2022, Cek info lengkapnya

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Namun, di sisi lain, guru dengan status PNS akan mendapatkan Tunjangan Profesi dengan beberapa ketentuan, diantaranya:

  1. Guru dengan status CPNS/PNS
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  3. Menjadi Guru pengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di bawah Kementerian
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian
  5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/guru kelas pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan rasio guru dan siswa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah

Tunjangan Profesi guru tersebut telah diatur dengan lengkap pada pembaruan peraturan perundang-undangan tepatnya Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.

Peraturan Menteri (Permen) berisi petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, dapat diakses melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ kemudian :

  1. Login dengan klik pada tulisan “Langsung ke GTK”
  2. Masukkan email dan password yang diminta
  3. Klik ‘Masuk’
  4. Pada halaman pertama, scroll hingga ditemukan menu Tunjangan Profesi
  5. Akses sesuai dengan informasi yang diinginkan

Perhatikan uraian nomor SKTP dimana akan tersedia keterangan “Status Validasi Tunjangan Profesi Valid”. Hal ini membuktikan bahwa berdasarkan nomor SKTP yang dimiliki, tunjangan profesi akan/sudah dikirimkan. Namun, terdapat dua hal yang harus diketahui.

  1. Jika SKTP belum terbit, maka akan terdapat info yang menyatakan “Belum Terbit”. Maka guru harus menunggu dalam jangka waktu kurang lebih 15 hari
  2. Jika SKTP sudah terbit, maka akan muncul info “Sudah terbit SKTP”. Sehingga dana tunjangan dapat dicairkan

Halaman Selanjutnya

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis