..
Namun, di sisi lain, guru dengan status PNS akan mendapatkan Tunjangan Profesi dengan beberapa ketentuan, diantaranya:
- Guru dengan status CPNS/PNS
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Menjadi Guru pengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di bawah Kementerian
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/guru kelas pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan rasio guru dan siswa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah
Tunjangan Profesi guru tersebut telah diatur dengan lengkap pada pembaruan peraturan perundang-undangan tepatnya Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.
Peraturan Menteri (Permen) berisi petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, dapat diakses melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ kemudian :
- Login dengan klik pada tulisan “Langsung ke GTK”
- Masukkan email dan password yang diminta
- Klik ‘Masuk’
- Pada halaman pertama, scroll hingga ditemukan menu Tunjangan Profesi
- Akses sesuai dengan informasi yang diinginkan
Perhatikan uraian nomor SKTP dimana akan tersedia keterangan “Status Validasi Tunjangan Profesi Valid”. Hal ini membuktikan bahwa berdasarkan nomor SKTP yang dimiliki, tunjangan profesi akan/sudah dikirimkan. Namun, terdapat dua hal yang harus diketahui.
- Jika SKTP belum terbit, maka akan terdapat info yang menyatakan “Belum Terbit”. Maka guru harus menunggu dalam jangka waktu kurang lebih 15 hari
- Jika SKTP sudah terbit, maka akan muncul info “Sudah terbit SKTP”. Sehingga dana tunjangan dapat dicairkan
Halaman Selanjutnya
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya