Pengumuman Seputar Sertifikasi Guru 2022, Cek info lengkapnya

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Namun, di sisi lain, guru dengan status PNS akan mendapatkan Tunjangan Profesi dengan beberapa ketentuan, diantaranya:

  1. Guru dengan status CPNS/PNS
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  3. Menjadi Guru pengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) di bawah Kementerian
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian
  5. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/guru kelas pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan rasio guru dan siswa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah

Tunjangan Profesi guru tersebut telah diatur dengan lengkap pada pembaruan peraturan perundang-undangan tepatnya Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.

Peraturan Menteri (Permen) berisi petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, dapat diakses melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ kemudian :

  1. Login dengan klik pada tulisan “Langsung ke GTK”
  2. Masukkan email dan password yang diminta
  3. Klik ‘Masuk’
  4. Pada halaman pertama, scroll hingga ditemukan menu Tunjangan Profesi
  5. Akses sesuai dengan informasi yang diinginkan

Perhatikan uraian nomor SKTP dimana akan tersedia keterangan “Status Validasi Tunjangan Profesi Valid”. Hal ini membuktikan bahwa berdasarkan nomor SKTP yang dimiliki, tunjangan profesi akan/sudah dikirimkan. Namun, terdapat dua hal yang harus diketahui.

  1. Jika SKTP belum terbit, maka akan terdapat info yang menyatakan “Belum Terbit”. Maka guru harus menunggu dalam jangka waktu kurang lebih 15 hari
  2. Jika SKTP sudah terbit, maka akan muncul info “Sudah terbit SKTP”. Sehingga dana tunjangan dapat dicairkan

Halaman Selanjutnya

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis