Serangkaian seleksi ASN PPPK Guru 2022 terus berlanjut hingga tahun ini. Kegiatan terdekat adalah pengumuman daftar peserta, waktu, juga tempat seleksi untuk pelamar umum. Informasi terkait pengumuman tersebut disampaikan pada 13-15 Januari 2023.
Pada pelaksanaan PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan tiga ketentuan.
Pertama, untuk pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi 2021 dan ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan JF guru. Apabila masih ada kuota tersisa, maka akan diadakan seleksi kompetensi dengan penilaian kesesuaian untuk pelamar prioritas I dan III.
Sementara itu, seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti pelamar prioritas I yang berasal dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II) dan guru non ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya maupun di sekolah lain.
Untuk informasi, pelamar prioritas I adalah THK II, guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi 2021, akan tetapi belum memperoleh formasi.
Sementara, pelamar prioritas II adalah THK yang sudah mengajar sejak sebelum dan sampai tahun 2005. Berikutnya, pelamar prioritas III adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Apabila masih terdapat kuota tersisa lagi setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian, maka akan diberlakukan seleksi CAT-UNBK untuk pelamar umum. Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti pelamar prioritas I yang berasal dari lulusan PPG dan guru swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya ataupun sekolah lain.
Berdasarkan data jadwal yang bersumber di situs resmi PPPK Guru Kemendikbudristek, rangkaian seleksi akan masih berlangsung sampai Marer 2023. Silahkan cek jadwal lengkapnya hingga pengumuman PPPK guu dan usul penetapan nomor induk (NI) PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya