Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Kata Panselnas

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal itu disampaikan oleh, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim bahwasannya pemerintah akan memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Daerah guna menyampaikan formasi. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sendiri juga menjelaskan pula bahwa terdapat tiga kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah dalam proses penyeleksian PPPK 2023. Misalnya saja, hal tersebut akan dimulai pada Maret tahun ini.

Tentu saja, itu adalah tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna menyampaikan formasi. Namun, apabila pemerintah daerah pada akhirnya tetap tidak mengajukan formasi PPPK maka pemerintah pusat terpaksa turun tangan. Hal itu sudah jelas menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, untuk mempercepat dan segera memperjelas nasib para guru pemerintah pusat akan turun tangan untuk melengkapi formasi tersebut.

“Kalau pemerintah daerah tidak mau mengajukan formasi PPPK 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi, kami menunggu sampai Maret,” Jelas Nadiem, yang dikutip dari YouTube PB PGRI pada Sabtu (7/1/2023).

Setelah penjelasan Nadiem terkait formasi tersebut, pemerintah juga menawarkan kebijakan baru sebagai langkah untuk membenahi permasalahan PPPK. Tidak hanya menyampaikan terkait formasi saja, didalam siaran langsung itu juga Nadiem menyinggung mengenai kebijakan lain yang akan ditempuh oleh pemerintah. Sebelum memberikan penjelasan terkait kebijakan yang akan ditempuh pemerintah, tentunya Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi. Karena, kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat ini tidak hanya berkaitan dengan anggaran saja.

Kemendikbud Ristek juga, akan menentukan terkait anggaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK. Dalam hal ini, pemerintah secara jelas telah memberikan kepastian mengenai anggaran terkait gaji dan tunjangan. Dimana, anggaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada ASN PPPK tidak akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Hal itu bahkan mencakup, kebutuhan lain yang masih berada pada ranah pendidikan. Nantinya, anggaran PPPK tahun depan bersifat khusus dan hanya diperuntukkan bagi guru itu sendiri.

Hal itu secara jelas telah diimplementasikan, dengan bukti keluarnya sebuah PerMenKeu nomor 212/PMK.07/2022. Pada Permenkeu tersebut, tidak saja membahas terkait gaji yang nantinya akan diberikan oleh Kemenkeu. Namun juga, membahas terkait tunjangan bagi para PPPK guru 2022 maupun 2023. Terakhir, Mendikbud Ristek menjelaskan mengenai kebijakan yang ketiga. Bahwa nantinya, anggaran PPPK guru yang akan ditransferkan kepada pemerintah daerah tepat setelah diangkatnya guru honorer.

Kebijakan ini tentunya berubah dari kebijakan sebelumnya. Pada akhirnya, Dana itu akan secara langsung ditransfer kepada pemerintah daerah. Dana tersebut akan disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Setelah diselenggarakannya PPPK, terdapat banyak sekali pekerjaan rumah bagi pemerintah. Adanya masalah formasi yang tak kunjung selesai, seolah menggantung nasib para PPPK Guru 2022 dan 2021 ini.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwasannya terkait pengajuan formasi pihaknya tidak memiliki dana yang cukup. Pemerintah daerah tidak memiliki dana untuk membayar gaji dan tunjangan para guru PPPK.

Halaman Selanjutnya
Berbagai permasalahan PPPK

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru