Pengumuman Penting Terkait Pemutakhiran Data Akun Belajar.id, Seluruh Guru Segera Lakukan Hal Ini!

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Belajar.id – Saat ini dilakukan proses sinkronisasi otomatis melalui sistem, guna menyelaraskan data yang tersedia di Dapodik dan data Anda di  Akun Belajar.id.

Per bulan Juli 2022, dilakukan pemutakhiran data pada sistem Belajar.id. Pemutakhiran data ini dimaksudkan agar akun Belajar.id dapat tersinkronisasi secara otomatis dengan data yang ada di Dapodik, sehingga detail nama akun, data profil, dan lainnya akan terus diperbarui tanpa harus mengubah secara manual.

Apa tujuan dari pemutakhiran data itu sendiri?

  • Sinkronisasi data pada sistem Belajar.id dengan data yang tersedia di Dapodik secara berkala.
  • Dengan adanya email notifikasi yang akan Anda terima setiap terdapat perubahan data, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi lebih mengetahui apabila ada pembaruan yang harus segera dilakukan.

Bagaimana bentuk notifikasi yang Anda terima ketika ada pemutakhiran data akun Belajar.id?

Berikut ini beberapa bentuk notifikasi yang akan Anda terima terkait dengan pemutakhiran data di akun belajar.id, yaitu :

  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan dinonaktifkan
  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan Menjadi Admin atau Sebaliknya
  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan Berubah Karena Mutasi
  • Akun Peserta Didik Pindah Jenjang
  • Akun Peserta Didik Dinonaktifkan

Lalu siapa saja yang terkena dampaknya pemutakhiran data tersebut?

  1. Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK) : Data sekolah di Dapodik tidak ada, misalnya: sekolah ditutup
  2. Pendidik : Berpindah peran menjadi admin di sekolah yang sama. Misal: diangkat menjadi kepala sekolah
  3. Tenaga Kependidikan (Admin) : Berpindah peran menjadi Pendidik di sekolah yang sama
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) : Mutasi di jenjang yang sama atau jenjang yang berbeda
  5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) : Berhenti kerja (pensiun, mengundurkan diri, pemecatan, atau meninggal dunia)
  6. Peserta Didik : Pindah jenjang, misalnya: SD ke SMP, SMP ke SMA, SMP ke SMK

Halaman selanjutnya

Bagi Anda yang termasuk…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis