Pengumuman Penting Terkait Pemutakhiran Data Akun Belajar.id, Seluruh Guru Segera Lakukan Hal Ini!

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Belajar.id – Saat ini dilakukan proses sinkronisasi otomatis melalui sistem, guna menyelaraskan data yang tersedia di Dapodik dan data Anda di  Akun Belajar.id.

Per bulan Juli 2022, dilakukan pemutakhiran data pada sistem Belajar.id. Pemutakhiran data ini dimaksudkan agar akun Belajar.id dapat tersinkronisasi secara otomatis dengan data yang ada di Dapodik, sehingga detail nama akun, data profil, dan lainnya akan terus diperbarui tanpa harus mengubah secara manual.

Apa tujuan dari pemutakhiran data itu sendiri?

  • Sinkronisasi data pada sistem Belajar.id dengan data yang tersedia di Dapodik secara berkala.
  • Dengan adanya email notifikasi yang akan Anda terima setiap terdapat perubahan data, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi lebih mengetahui apabila ada pembaruan yang harus segera dilakukan.

Bagaimana bentuk notifikasi yang Anda terima ketika ada pemutakhiran data akun Belajar.id?

Berikut ini beberapa bentuk notifikasi yang akan Anda terima terkait dengan pemutakhiran data di akun belajar.id, yaitu :

  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan dinonaktifkan
  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan Menjadi Admin atau Sebaliknya
  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan Berubah Karena Mutasi
  • Akun Peserta Didik Pindah Jenjang
  • Akun Peserta Didik Dinonaktifkan

Lalu siapa saja yang terkena dampaknya pemutakhiran data tersebut?

  1. Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK) : Data sekolah di Dapodik tidak ada, misalnya: sekolah ditutup
  2. Pendidik : Berpindah peran menjadi admin di sekolah yang sama. Misal: diangkat menjadi kepala sekolah
  3. Tenaga Kependidikan (Admin) : Berpindah peran menjadi Pendidik di sekolah yang sama
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) : Mutasi di jenjang yang sama atau jenjang yang berbeda
  5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) : Berhenti kerja (pensiun, mengundurkan diri, pemecatan, atau meninggal dunia)
  6. Peserta Didik : Pindah jenjang, misalnya: SD ke SMP, SMP ke SMA, SMP ke SMK

Halaman selanjutnya

Bagi Anda yang termasuk…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis