Pengumuman Penting Terkait Pemutakhiran Data Akun Belajar.id, Seluruh Guru Segera Lakukan Hal Ini!

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Belajar.id – Saat ini dilakukan proses sinkronisasi otomatis melalui sistem, guna menyelaraskan data yang tersedia di Dapodik dan data Anda di  Akun Belajar.id.

Per bulan Juli 2022, dilakukan pemutakhiran data pada sistem Belajar.id. Pemutakhiran data ini dimaksudkan agar akun Belajar.id dapat tersinkronisasi secara otomatis dengan data yang ada di Dapodik, sehingga detail nama akun, data profil, dan lainnya akan terus diperbarui tanpa harus mengubah secara manual.

Apa tujuan dari pemutakhiran data itu sendiri?

  • Sinkronisasi data pada sistem Belajar.id dengan data yang tersedia di Dapodik secara berkala.
  • Dengan adanya email notifikasi yang akan Anda terima setiap terdapat perubahan data, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi lebih mengetahui apabila ada pembaruan yang harus segera dilakukan.

Bagaimana bentuk notifikasi yang Anda terima ketika ada pemutakhiran data akun Belajar.id?

Berikut ini beberapa bentuk notifikasi yang akan Anda terima terkait dengan pemutakhiran data di akun belajar.id, yaitu :

  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan dinonaktifkan
  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan Menjadi Admin atau Sebaliknya
  • Akun Pendidik & Tenaga Kependidikan Berubah Karena Mutasi
  • Akun Peserta Didik Pindah Jenjang
  • Akun Peserta Didik Dinonaktifkan

Lalu siapa saja yang terkena dampaknya pemutakhiran data tersebut?

  1. Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK) : Data sekolah di Dapodik tidak ada, misalnya: sekolah ditutup
  2. Pendidik : Berpindah peran menjadi admin di sekolah yang sama. Misal: diangkat menjadi kepala sekolah
  3. Tenaga Kependidikan (Admin) : Berpindah peran menjadi Pendidik di sekolah yang sama
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) : Mutasi di jenjang yang sama atau jenjang yang berbeda
  5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) : Berhenti kerja (pensiun, mengundurkan diri, pemecatan, atau meninggal dunia)
  6. Peserta Didik : Pindah jenjang, misalnya: SD ke SMP, SMP ke SMA, SMP ke SMK

Halaman selanjutnya

Bagi Anda yang termasuk…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis