Pengumuman Penting di Portal BKN! Semua Honorer Wajib Login, Batas Akhir 22 Oktober 2022

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada pengumuman penting di portal BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang wajib diketahui seluruh tenaga honorer yang mengikuti pendataan non ASN 2022.

Di mana tenaga honorer harus segera login ke laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan segera melengkapi pada tahap Pra Finalisasi yang saat ini sedang berjalan.

Mengingat batas waktu pelengkapan data tenaga honorer ini hanya sampai dengan 22 Oktober 2022 mendatang.

Untuk itu, tenaga honorer silakan login bagi sudah membuat akun pendataan non ASN.

Bagi yang belum masuk ke dalam pendataan non ASN, namun memenuhi kriteria pendataan non ASN Tahun 2022, silakan untuk mengajukan aduan di portal BKN tersebut di menu Aduan non ASN Pra Finalisasi.

Bagi yang belum masuk pendataan, ini tentunya tenaga honorer yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan admin instansinya.

Setelah itu, untuk memulai aduan, tenaga honorer wajib mengisi data-data sebagai berikut.

  • Nama lengkap;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nama jabatan;
  • Unit kerja; serta
  • File scan SK yang harus di unggah.

Selanjutnya bagi yang sudah terdaftar apabila ada kekurangan data ataupun ingin melengkapi data, maka perlu diketahui bahwa ada menu baru yang harus diisi oleh peserta pendataan non ASN 2022.

Adapun menu baru yang di harus diisi tenaga honorer adalah TMT atau Tanggal Mulai Awal Bekerja pada lingkungan instansi Pemerintah.

Menu baru lainnya adalah nominal gaji yang diterima terakhir atau yang saat ini diterima oleh tenaga honorer.

Halaman berikutnya

Pastikan data-data pada menu baru..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis