Honorer diganti outsourcing – Telah diumumkan bahwa pekerja honorer akan segera ditutup proses rekruitmennya dan dihapus dari instansi pemerintah Indonesia.
Penghapusan tenaga honorer ini akan mulai dilakukan pada 23 November 2023. Instansi pemerintah pun juga dilarang untuk melakukan rekrutmen pada tenaga honorer.
Bagi instansi pemerintah yang masih membutuhkan tenaga tambahan untuk melakukan pekerjaan dasar seperti supir atau cleaning service dapat digantikan dengan sistem tenaga alih daya alias outsourcing.
Perubahan Honorer diganti outsourcing ini dipastikan akan mengubah gaji dari tenaga non-aparatur sipil negara yang juga dikenal sebagai pekerja non-ASN.
Menurut Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan adanya penghapusan tenaga honorer, para pegawai non-ASN akan diuntungkan karena dapat menerima kepastian status menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, yang mana sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan dengan adanya upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Berbeda dengan status honorer yang dirasa kurang jelas standar pengupahan yang diperoleh tenaga kerja. Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal 28 November 2023 instansi pemerintah harus sudah menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).
Menurut surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PPK diharapkan untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat.
Rincian tidak memenuhi syarat disini memiliki maksud yaitu untuk para non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan tenaga kerja melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan perlu untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Dengan adanya sisten outsourcing ini Kementerian/ Lembaga/ Daerah dapat tetap mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhan instansi seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Halaman Selanjutnya
Fokus pemerintah terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer…
Halaman : 1 2 Selanjutnya