Pengumuman! Honorer diganti outsourcing, Gaji Akan Setara UMR?

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer diganti outsourcing – Telah diumumkan bahwa pekerja honorer akan segera ditutup proses rekruitmennya dan dihapus dari instansi pemerintah Indonesia.

Penghapusan tenaga honorer ini akan mulai dilakukan pada 23 November 2023. Instansi pemerintah pun juga dilarang untuk melakukan rekrutmen pada tenaga honorer.

Bagi instansi pemerintah yang masih membutuhkan tenaga tambahan untuk melakukan pekerjaan dasar seperti supir atau cleaning service dapat digantikan dengan sistem tenaga alih daya alias outsourcing.

Perubahan Honorer diganti outsourcing ini dipastikan akan mengubah gaji dari tenaga non-aparatur sipil negara yang juga dikenal sebagai pekerja non-ASN.

Menurut Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan adanya penghapusan tenaga honorer, para pegawai non-ASN akan diuntungkan karena dapat menerima kepastian status menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, yang mana sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan dengan adanya upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Berbeda dengan status honorer yang dirasa kurang jelas standar pengupahan yang diperoleh tenaga kerja. Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal 28 November 2023 instansi pemerintah harus sudah menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

Menurut surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PPK diharapkan untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat.

Rincian tidak memenuhi syarat disini memiliki maksud yaitu untuk para non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan tenaga kerja melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan perlu untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Dengan adanya sisten outsourcing ini Kementerian/ Lembaga/ Daerah dapat tetap mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhan instansi seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Halaman Selanjutnya

Fokus pemerintah terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis