Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  PPPK Kemenag TA 2022

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi mendapatkan kabar gembira dari pemerintah mengenai pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag TA 2022. Dalam hal ini informasi didapatkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kabar untuk guru sertifikasi dan non ini disampaikan secara langsung oleh Kemenag melalui surat pengumuman dengan nomor P-0194/SJ/B.II/KP.00.1/01/2023.

Surat pengumuman tersebut membahas mengenai hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag Tahun 2022.

Dalam surat tersebut juga, masih menjelaskan hal hal lain yang wajib diketahui oleh guru. Yaitu bagi pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi administrasi adalah pelamar yang sesuai dengan syarat syarat yang ada sesuai aturan.

Perlu menjadi catatan juga. Selain itu, bagi guru yang melamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 ini dan terdapat nomor registrasi serta nama yang tercantum dalam surat pengumuman tersebut, maka dinyatakan lulus seleksi,

Lalu untuk mengetahui apakah Anda dinyatakan tidak lulus, adalah tidak terdapat nomor registrasi  dan nama yang tercantum. Peserta ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebelumnya.

Unttuk lebih lengkapnya mengenai pengumuman  hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag ini dapat dibuka melalui link berikut ini:

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PPPK KEMENAG TA 2022

Bagi guru yang melamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 dan dinyatakan tidak lulus, maka dapat mengajukan sanggahan. Dimana waktu sanggah ini sangat terbatas sehingga pastikan Anda segara mengeceknya.

Sanggah dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan jangka waktu tanggal 16 – 18 Januari 2023.

Terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan bagi guru, sebelum melakukan sanggah. Berikut ketentuan sanggah yang perlu Anda pahami, yaitu:

  • Sanggahan tidak diperuntukkan untuk mengubah kembali dokumen
  • Sanggahan tidak untuk menambah informasi
  • Sanggahan tidak diperuntukkan untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun ataupun menambah dokumen.

Dalam hal ini, pada setiap sanggahan yang dilakukan, panitia berhak untuk menolak atau menerima pengajuan sanggah yang dilakukan oleh guru.

Halaman selanjutnya

Kelanjutan bagi pelamar yang telah…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis