Kabar gembira ini disampaikan secara langsung oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) untuk guru semua jenjang baik SD, SMP, SMA/SMK.
Untuk mengetahui apa pengumuman yang disampaikan ini, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Dalam salah satu tayangan video , Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK menyampaikan kabar yang menggembirakan bagi guru PPPK yang kini memiliki peluang yang luas untuk mengembangkan karirnya.
“Untuk karir PPPK itu ditambahkan, dari Kemendikbud sejauh yang bisa dilakukan oleh Kemdikbud yaitu salah satunya bagi guru PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki sertifikat sebagai guru penggerak bisa menjadi kepala sekolah” Demikian penjelasan dari perempuan yang kerap disapa Bu Nunuk.
Tidak sampai di situ, beliau juga melanjutkan lagi penuturannya “Guru PPPK yang memiliki sertifikat guru penggerak dan kemudian mengikuti UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan) sebagai pengawas sekolah maka juga bisa menjadi pengawas sekolah”.
Tentu 2 kabar ini menjadi kabar angin segar bahwa sekarang posisi guru PPPK juga tidak kalah dengan guru ASN karena sudah memiliki kesempatan yang sama untuk bisa melanjutkan karirnya.
Bu Nunuk juga berpesan “Bagi guru PPPK kami ingin Bapak dan Ibu bisa berkontribusi lebih jauh, karena visi yang pertama dari dirjen GTK adalah membuat profesi guru bermartabat dan membanggakan”.
Dari penuturannya ini membuktikan bahwa pemerintah memang sirus untuk membuat nasib guru untuk menjadi lebih baik.
Berkaitan dengan kesempatan guru PPPK menjadi kepala sekolah ternyata juga sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut tertuang pada Bab 2 tentang persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.
Halaman selanjutnya,
Guru yang diberikan penugasan sebagai…
Halaman : 1 2 Selanjutnya