Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1), atau diploma 4 (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki sertifikasi Guru Penggerak
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahu terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Demikian ulasan tentang Pengumuman dari Dirjen GTK Secara Langsung Menjadi Kabar Gembira untuk Para Guru, Simak Selengkapnya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2