Pengisian Pengelolaan Kinerja Dianggap Membuat Guru Lebih Sibuk Administrasi di PPM, Bagaimana Sebenarnya?

- Editor

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang berstatus sebagai ASN diwajibkan untuk melakukan pengisian pengelolaan kinerja untuk guru yang kini telah integrasi dalam platform Merdeka Mengajar, kebijakan ini berlaku mulai tahun 2024 ini.

Namun, dari banyaknya respon yang diperoleh oleh para guru, justru adanya kebijakan pengisian pengelolaan kinerja untuk guru ini membuat guru lebih sibuk dengan administrasi di PPM dibandingkan dengan mengajar siswa.

Sebenarnya bagaimana kebijakan ini kemudian diterapkan? Apakah benar membuat guru menjadi lebih sibuk?

Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.

Kita tahu bahwa tugas utama seorang guru adalah mengejar, dengan tujuan utama nya adalah menciptakan generasi penerus bangsa yang dapat bersaing di era global.

Namun, bukan hanya itu. Terlebih bagi guru yang berstatus sebagai ASN tentu memiliki tugas lainnya salah satunya yaitu melengkapi kegiatan administrasi yang diminta dengan tujuan untuk kenaikan pangkat serta monitoring kinerja guru.

Sebagaimana disampaikan oleh MenPAN RB bahwa pengisian pengelolaan kinerja bagi ASN merupakan hal yang wajib, tidak hanya ASN guru saja melainkan ASN Nakes, ASN teknis dan semua pejabat yang berstatus sebagai ASN wajib mengisi e- kinerja.

Atas dasar itu kemendikbud bersama dengan BKN mengeluarkan transformasi yaitu integrasi PPM dan e-Kinerja yaitu melalui fitur Pengekolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Kebijakan ini secara resmi tertulis dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja AParatur Sipil Negara Guru.

Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK menjelaskan bahwa adanya transformasi ini akan membuat guru dan kepala sekolah menjadi lebih praktis serta relevan dalam pengisian e-Kinerjanya.

Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e- Kinerja BKN” Ucap Ditjen GTK dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 19 Desember lalu.

Ditjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini pengelolaan kinerja guru dan kepala sekola menjadi lebih baik. Karena:

Pertama, Praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan belas indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Ketiga, Berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. 

 

Halaman selanjutnya,

Keempat, selain itu guru dan kepala sekolah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 42,527 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis