Pengisian Pengelolaan Kinerja Dianggap Membuat Guru Lebih Sibuk Administrasi di PPM, Bagaimana Sebenarnya?

- Editor

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang berstatus sebagai ASN diwajibkan untuk melakukan pengisian pengelolaan kinerja untuk guru yang kini telah integrasi dalam platform Merdeka Mengajar, kebijakan ini berlaku mulai tahun 2024 ini.

Namun, dari banyaknya respon yang diperoleh oleh para guru, justru adanya kebijakan pengisian pengelolaan kinerja untuk guru ini membuat guru lebih sibuk dengan administrasi di PPM dibandingkan dengan mengajar siswa.

Sebenarnya bagaimana kebijakan ini kemudian diterapkan? Apakah benar membuat guru menjadi lebih sibuk?

Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.

Kita tahu bahwa tugas utama seorang guru adalah mengejar, dengan tujuan utama nya adalah menciptakan generasi penerus bangsa yang dapat bersaing di era global.

Namun, bukan hanya itu. Terlebih bagi guru yang berstatus sebagai ASN tentu memiliki tugas lainnya salah satunya yaitu melengkapi kegiatan administrasi yang diminta dengan tujuan untuk kenaikan pangkat serta monitoring kinerja guru.

Sebagaimana disampaikan oleh MenPAN RB bahwa pengisian pengelolaan kinerja bagi ASN merupakan hal yang wajib, tidak hanya ASN guru saja melainkan ASN Nakes, ASN teknis dan semua pejabat yang berstatus sebagai ASN wajib mengisi e- kinerja.

Atas dasar itu kemendikbud bersama dengan BKN mengeluarkan transformasi yaitu integrasi PPM dan e-Kinerja yaitu melalui fitur Pengekolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Kebijakan ini secara resmi tertulis dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja AParatur Sipil Negara Guru.

Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK menjelaskan bahwa adanya transformasi ini akan membuat guru dan kepala sekolah menjadi lebih praktis serta relevan dalam pengisian e-Kinerjanya.

Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e- Kinerja BKN” Ucap Ditjen GTK dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 19 Desember lalu.

Ditjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini pengelolaan kinerja guru dan kepala sekola menjadi lebih baik. Karena:

Pertama, Praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan belas indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Ketiga, Berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. 

 

Halaman selanjutnya,

Keempat, selain itu guru dan kepala sekolah…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 42,511 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis