Penghapusan Honorer Batal? Komisi IX DPR Tegaskan Hal ini

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB disebutkan berencana untuk membatalkan penghapusan honorer pada tahun 2023 ini, sesuai dengan arahan presiden Jokowi Anas diminta untuk membereskan permasalahan pada honorer dengan mencari jalan tengah.

Presiden Jokowi juga meminta Anas supaya solusi yang nantinya akan diambil dapat menyelesaikan permasalahan non ASN dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Tentunya rencana pembatalan penghapusan honorer tahun 2023 ini merupakan angin segar untuk para jutaan tenaga honorer yang harap-harap cemas di tahun 2023.

Pasalnya pada tahun ini, tepatnya bulan November tahun 2023, tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah masa kerjanya akan diputus.

Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang (UU) ASN No 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwasannya jenis kepegawaian di lingkup instansi pemerintah hanya terdapat 2 yaitu PNS dan PPPK. Sementara itu seperti yang telah diketahui bahwa tenaga honorer tidak termasuk ke dalam kategori ASN.

Maka dari itu, para tenaga non ASN atau honorer ini sebenarnya telah diberikan waktu untuk bekerja hanya sampai dengan bulan November 2023. Akan tetapi rencana penghapusan honorer ini langsung diberiikan respon beragam oleh pemerintah daerah maupun honorer itu sendiri.

Hal ini dikarenakan, terlepas dari statusnya para tenaga non ASN yang dinilai banyak membantu pekerjaan para ASN selama ini. Terakhir Azwar Anas selaku Menteri PANRB telah mengisyaratkan untuk mengambil jalan tengah dalam rangka penyelesaian masalah non ASN.

Dia mengakui bahwasannya para pegawai non ASN ini sangat dibutuhkan oleh pihak instansi pemerintah. Dilansir dari portal resmi menpan.go.id Anas mengatakan bahwa sekarang sedang dimatangkan beberapa opsi-opsi yang jelas pemerintah berusaha supaya tidak terdapat pemberhentian.

Akan tetapai pada sisi lainnya juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang secara signifikan dan tetap sesuai dengan regulasi.

Menanggapi rencana pembatalan penghapusan tenaga non ASN oleh Menteri PANRB, Kurniasih Mufidayati selaku anggota DPR yang juga merupakan wakil ketua Komisi IX DPR turut angkat bicara.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Kurniasih mengatakan bahwasannya penghapusan tenaga honorer harus dengan penerbitan regulasi resmi. Dia juga mengungkapkan harapannya hanya akan menjadi kenyataan jika telah muncul regulasi yang merevisi peraturan pada sebelumnya.

Sebelum hal itu terjadi, maka para tenaga kerja non ASN masih harap-harap cemas menunggu kepastian secara hukum. Lebih lanjutnya lagi Kurniasih mengatakan bahwa kebijakan untuk membatalkan penghapusan tenaga non ASN ini sejalan dengan masukan dan keputusan dari Panja Komisi IX DPR RI.

Halaman Selanjutnya

Dia mengungkapkan bahwa DPR telah meminta

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis