Pengganti Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Dihapuskan

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru – Kemendikbud melalui Menteri Nadiem Makarim resmi menghapus tunjangan kepada guru pada tahun 2023. Tunjangan profesi guru ini diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas keprofesionalitasan guru dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini ramai diperbincangkan oleh kalayak umum. Hal ini dikarenakan tidak adanya pasal yang menyebutkan mengenai tunjangan untuk guru. Banyak kalayak umum mengkhawatirkan akan penghapusan tunjangan profesi guru setelah RUU Sisdiknas disahkan.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi kompetensi sebagai tenaga pendidik secara professional. Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, syarat yang paling utama seorang guru wajib mengumpulkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik ini didapatkan dengan mengikuti pendidikan profesi ditempat atau lembaga yang telah ditentukan oleh Kemendikbud. Sementara itu untuk memperoleh tunjangan guru, seorang lulusan S1 baik dari kependidikan maupun nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan terlebih dahulu.

Mereka wajib menempuh kuliah selama 2 semester dalam PPG dengan beban kuliah sebesar 39 sks di LPTK.

Nadiem Makarim menyampaikan bahwasannya RUU Sisdiknas ini akan membuat guru baik ASN maupun non ASN mendapatkan penghasilan yang layak. Berdasarkan peraturan dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan untuk guru non ASN dapat mendapatkan upah secara layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Maka hal itu akan membuat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta lebih ditingkatkan.

Selanjutnya Nadiem Makarim menyampaikan untuk sementara bagi guru yang telah menerima tunjangan, kebijakannya yaitu tidak terdapat perubahan sama sekali. Tunjangan akan terus didapatkan, sementara itu untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan tidak perlu antre untuk mengikuti program PPG dan sertifikasi.

Sisi positif dari kebijakan tersebut yaitu program PPG ini dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Untuk guru yang telah bekerja tanpa harus melalui proses sertifikasi seharusnya sudah dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Aparatu Sipil Negara.

Sampai saat ini antrean sertifikasi sudah mencapai sebanyak 1,6 juta. Akan banyak guru yang tidak dapat menikmati sertifikasi ini dikarenakan sudah mendekati masa pensiun, jika masih menggunakan lokasi lama. Hal baik yang akan diterima yaitu bagi guru lama PPG tidak akan menjadi syarat untuk mendapatkan TPG. Jadi PPG hanya perlu diikuti guru untuk meningkatkan kompetensinya.

Halaman Selanjutnya

Skema baru mengenai tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis