Pengganti Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Dihapuskan

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru – Kemendikbud melalui Menteri Nadiem Makarim resmi menghapus tunjangan kepada guru pada tahun 2023. Tunjangan profesi guru ini diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas keprofesionalitasan guru dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini ramai diperbincangkan oleh kalayak umum. Hal ini dikarenakan tidak adanya pasal yang menyebutkan mengenai tunjangan untuk guru. Banyak kalayak umum mengkhawatirkan akan penghapusan tunjangan profesi guru setelah RUU Sisdiknas disahkan.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi kompetensi sebagai tenaga pendidik secara professional. Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, syarat yang paling utama seorang guru wajib mengumpulkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik ini didapatkan dengan mengikuti pendidikan profesi ditempat atau lembaga yang telah ditentukan oleh Kemendikbud. Sementara itu untuk memperoleh tunjangan guru, seorang lulusan S1 baik dari kependidikan maupun nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan terlebih dahulu.

Mereka wajib menempuh kuliah selama 2 semester dalam PPG dengan beban kuliah sebesar 39 sks di LPTK.

Nadiem Makarim menyampaikan bahwasannya RUU Sisdiknas ini akan membuat guru baik ASN maupun non ASN mendapatkan penghasilan yang layak. Berdasarkan peraturan dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan untuk guru non ASN dapat mendapatkan upah secara layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Maka hal itu akan membuat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta lebih ditingkatkan.

Selanjutnya Nadiem Makarim menyampaikan untuk sementara bagi guru yang telah menerima tunjangan, kebijakannya yaitu tidak terdapat perubahan sama sekali. Tunjangan akan terus didapatkan, sementara itu untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan tidak perlu antre untuk mengikuti program PPG dan sertifikasi.

Sisi positif dari kebijakan tersebut yaitu program PPG ini dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Untuk guru yang telah bekerja tanpa harus melalui proses sertifikasi seharusnya sudah dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Aparatu Sipil Negara.

Sampai saat ini antrean sertifikasi sudah mencapai sebanyak 1,6 juta. Akan banyak guru yang tidak dapat menikmati sertifikasi ini dikarenakan sudah mendekati masa pensiun, jika masih menggunakan lokasi lama. Hal baik yang akan diterima yaitu bagi guru lama PPG tidak akan menjadi syarat untuk mendapatkan TPG. Jadi PPG hanya perlu diikuti guru untuk meningkatkan kompetensinya.

Halaman Selanjutnya

Skema baru mengenai tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis