Pengertian dan Tujuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru

- Editor

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang guru, menjadi guru PNS adalah impian. Selain mendapat tunjangan, guru juga bisa mengusulkan kenaikan pangkat. Namun, kenaikan pangkat harus sesuai dengan penilaian prestasi kerja yang didasarkan pada sasaran kinerja pegawai (SKP) guru dan perilaku kerja. 

Seorang guru PNS akan mendapat gaji dan  tunjangan penuh dari pemerintah. Hal ini pula yang membuat peminat seleksi PNS selalu melimpah setiap tahunnya. Mengingat banyaknya keuntungan yang bisa diperoleh jika menempati posisi tersebut.

Jika seorang guru ingin mengusulkan kenaikan pangkat, maka sebelumnya harus mengikuti penilaian prestasi kerja. Penilaian tersebut didasarkan pada sasaran kinerja pegawai (SKP) guru dan perilaku kerja selama ini dengan persentase 60 persen dan 40 persen. 

SKP guru sendiri artinya adalah  beban kerja yang harus dicapai oleh PNS guru atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud bisa berupa kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan ketua pelatihan program keahlian atau program studi. SKP ini disusun dengan beban kerja selama 1 tahun penuh. 

Sedang tujuan dari SKP ini ialah membentuk seorang guru yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil ketika mengemban tugasnya sebagai guru PNS. SKP juga berfungsi sebagai bahan dalam mengevaluasi kinerja guru yang memiliki tugas tambahan lain. 

Keberadaan SKP yang diakumulasikan dengan perilaku kerja guru, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penghargaan, pembinaan, peningkatan karier dan disiplin guru. 

Cara dan Hal yang Penting Diperhatikan dalam Pembuatan SKP 

Penyusunan SKP ini harus pada tugas pokok jabatan yang diemban oleh guru. Mengingat hal tersebut adalah tindak lanjut dari visi dan misi sekolah. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan SKP adalah sebagai berikut:

  1. Jelas
  2. Dapat diukur
  3. Relevan
  4. Dapat dicapai
  5. Memiliki target waktu 

Angka kredit pada SKP dapat dimanfaatkan untuk proses kenaikan pangkat menjadi setingkat lebih tinggi. Namun tugas jabatan, angka kredit dan waktu pelaksanaan selama satu tahun harus berupa kegiatan nyata dan terukur. Penetapan SKP juga dilaksanakan pada awal bulan Januari setiap tahunnya. 

Namun jika Kepala Sekolah atau guru dengan tugas tambahan dipindahkan ke tempat baru setelah bulan Januari, maka guru tersebut harus membuat SKP baru di tempat tersebut. Pasalnya jika kewajiban membuat SKP tidak dijalankan, maka akan mendapat saksi. 

Demikian pengertian dan tujuan dari sasaran kinerja pegawai (SKP) guru beserta tata cara pembuatannya. Jadi bila guru ingin naik pangkat, maka pembuatan SKP tidak boleh diabaikan. Mengingat SKP menempati 60 persen penilaian di samping perilaku kerja yang memiliki persentase 40 persen agar pengajuan kenaikan pangkat bisa disetujui. 

Ingin memahami lebih lanjut tentang SKP Guru serta cara mudah penyusunannya? Ikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id berikut ini:

Langkah Pendaftaran:
1. Lakukan pembayaran ke rekening BNI 0158622716 (Heri Triluqman Budi Santoso)
2. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/WORKSHOP_SKP
3. Konfirmasi pembayaran dan masuk grup

Ingin dibantu mendaftar? Hubungi kontak berikut:

0895147800871 (Idha)
085161610200 (Lidiyah)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 982 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis