Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022 Untuk Kabupaten Ini Akan Diadakan Bulan Oktober? Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga dengan demikian, bertambahnya sejumlah 235 guru PPPK tersebut diharapkan dapat menambah pemenuhan status kepegawaian guru baik di tingkat Jenjang SD maupun jenjang SMP. Hal tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi guru yang tersebar di sejumlah wilayah desa, kecamatan serta Kabupaten/Kota.

Selain itu, untuk mendaftar PPPK guru 2022, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan diantaranya yakni:

1. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK. Bagi yang sudah memiliki akun SSCASN Maka selanjutnya hanya melakukan update.

2. Bagi guru pendaftar PPPK 2022 yang belum memiliki akun maka dapat membuat akun pada portal resmi SSCASN dengan menginput NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil.

3. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib untuk mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun.

4. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib memiliki akun untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dalam sistem SSCASN.

5. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib memilih kebutuhan PPPK guru yang tersedia formasinya pada portal tersebut. Pemilihan jabatan fungsional bagi pelamar prioritas yakni sebagai berikut:

6. Guru pendaftar PPPK 2022 prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia formasi sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.

7. Apabila formasi tidak tersedia maka pelamar prioritas PPPK 2022 dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

8. Guru pendaftar PPPK 2022 dapat memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

9. Guru pendaftar PPPK 2022 kemudian mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

10. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Perlu diketahui berikut adalah dokumen yang dibutuhkan yakni:

11. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan KTP asli atau surat keterangan asli dari Dukcapil.

12. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan pas foto terbaru berwarna latar belakang merah.

13. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan ijazah asli minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

14. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan transkrip nilai asli.

15. Guru pendaftar PPPK 2022 wajib menyiapkan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Khusus bagi pelamar PPPK 2022 penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen tambahan yakni:

1. Surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis atau tingkat disabilitas yang dialami.

2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Akan tetapi, tidak semua guru yang mendaftar PPPK 2022 wajib untuk mengikuti seleksi tes karena ada beberapa kategori guru yang bisa langsung diangkat menjadi ASN PPPK yang hanya berlaku bagi guru yang masuk dalam kategori prioritas, sedangkan untuk guru yang masuk dalam kategori pelamar umum akan tetap mengikuti prosedur seleksi PPPK 2022.

Halaman Selanjutnya

Selain memenuhi berbagai persyaratan tersebut, pelamar PPPK 2022 juga wajib untuk…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru