Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tergantung Masa Kerja! Benarkah?

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan honorer menjadi isu atas rencana penghapusan yang akan dilakukan. Para tenaga honorer kini merasa was-was akan nasibnya di tahun 2023.

Dalam rancangannya, pemerintah akan melakukan penghapusan sekaligus memberikan peluang pengangkatan bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Terlebih lagi yang masa kerjanya telah lama sangat berharap bisa diangkat jadi PNS. Benarkah demikian? Mari simak penjelasannya!

Dalam RUU ASN, tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS, namun ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu terkait masa jabatan yang telah mereka lalui.

RUU ASN Prolegnas 2023 tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja paling lama menjadi bahan pertimbangan atas status kepegawaiannya, sehingga berpeluang untuk diangkat menjadi PNS, bahkan isu-isunya dilakukan tanpa tes.

Adapun rencana pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes ini memiliki tujuan khusus yakni tidak hanya bagi kalangan honorer saja,  akan tetapi pegawai kontrak pun diberlakukan hal kebijakan tersebut.

Dalam RUU ASN yang terhitung sejak 1 Januari 2023, didalamnya mengatur tentang Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer untuk diangkat PNS tanpa tes.

Pengangkatan menjadi PNS secara langsung tanpa tes diperuntukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Berikut syarat atau kriteria tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PNS.

Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN menjelaskan mengenai pengangkatan PNS bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama. Hal demikian berlaku untuk tenaga honorer, pegawai pegawai tidak tetap ataupun pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu dilihat dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90 RUU ASN. Sebagaimana tertuang dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dalam pasal 90 UU Nomor 5 tahun 2014, menyebutkan bahwa batasan usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Halaman Selanjutnya…

Dapat diperingkas juga syarat pengangkatan tenaga honorer, sebagai berikut

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis