Pengajuan kuota PPPK guru 2022 meningkat sebanyak 143 persen lebih banyak dari pengajuan kuota sebelumnya.
Hal tersebut menandakan adanya penambahan kuota pengajuan yang di ajukan setiap daerah di Indonesia.
Penambahan kuota tersebut bisa menjadi pisau bermata dua yang baik untuk kesejahteraan guru dan membahayakan keuangan Indonesia.
Pengajuan kuota PPPK guru yang bertambah menjadi informasi yang membawa angina segar bagi para calon pendaftar PPPK pada umumnya.
Karena dapat meningkatkan peluang lolos yang harus dipenuhi melalui seleksi penerimaan PPPK guru 2022.
Lalu bagaimana penjelasan terkait pengajuan kuota PPPK guru 2022 yang meningkat hingga 143 persen dari tahu sebelumnya.
Berikut merupakan penjelasan terkait pengajuan kuota PPPK guru 2022 yang meningkat hingga 143 persen.
Pengajuan Kuota PPPK Guru Meningkat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan formasi guru ASN PPPK untuk tahun 2022 sebanyak lebih dari 319 ribu kuota. Jumlah tersebut meningkat dari pengajuan sebelumnya yang hanya 131 ribu.
“Ada peningkatan 143 persen dan ini berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemda-pemda di Indonesia,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani dalam webinar Sapa GTK, Rabu (5/10/2022).
Nunuk menjelaskan, dari lini masa yang sudah disusun Kemendikbudristek, pada bulan Oktober hingga November 2022 ini akan dilakukan penuntasan terkait penempatan guru ASN PPPK yang lulus passing grade (nilai ambang batas) pada tahun 2021.
Ia menyampaikan, selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil meluluskan sebanyak 293.860 orang guru sesuai formasi.
“Tapi kita masih mempunyai pekerjaan rumah, sebanyak 193.954 guru lulus tapi belum mendapatkan formasi. Ini pekerjaan rumah kita bersama dan akan diselesaikan tahun ini dan tahun depan,” kata Nunuk.
Nunuk menyebut bahwa sebanyak 97 persen Guru ASN PPPK lulusan tahun 2021 sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Ia mengimbau seluruh daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan NI yang dilanjutkan dengan proses penggajian.
“Berita yang kita terima, masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti,” lanjut Nunuk berpesan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dalam pemaparannya, Plt. Dirjen GTK juga menjabarkan peta kebutuhan guru (termasuk guru agama) tahun 2022/2023.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya