Oleh Winda Marsellah, S.Pd.
Guru di SD Negeri Telaga Biru 10 Banjarmasin
Kurikulum yang diterapkan dengan strategi pembelajaran daring (online) pada masa pandemi Covid-19 dinamakan Kurikulum Darurat. Penerapan Kurikulum Darurat sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 719/P/2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Penerapan Kurikulum Darurat ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing, serta tidak menuntut 100% tercapainya target kurikulum. Pasalnya, dalam pelaksanaannya akan tergantung dengan kondisi geografis dan masih banyak keterbatasan serta hambatan (Arifa, 2020).
Hal tersebut juga ditegaskan dalam siaran pers oleh Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan bahwa dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.
Kurikulum Darurat sendiri merupakan upaya penyederhanaan dari kurikulum nasional yakni Kurikulum 2013. Pada Kurikulum Darurat dilakukan pengurangan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan peserta didik dapat fokus hanya pada kompetensi esensial (mendasar) dan kompetensi prasyarat untuk melanjutkan pembelajaran di tingkat berikutnya.
Dalam penerapan Kurikulum Darurat, manajemen pembelajaran yang dilakukan oleh para guru sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pembelajaran. Hal tersebut senada dengan apa yang dikatakan oleh Saifulloh & Darwis (2020), bahwa manajemen pembelajaran memiliki kedudukan yang sangat penting dalam rangka meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar terutama pada masa pandemi Covid-19 seperti yang kita alami saat ini.
Guru dituntut mampu menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan muatan materi dan karakteristik peserta didik. Selain itu dalam penerapan Kurikulum Darurat, guru dituntut melakukan persiapan pembelajaran secara daring dalam hal penggunaan teknologi dan modul. Persiapan pembelajaran secara daring ini sangat penting dilakukan dengan tujuan agar proses pembelajaran secara daring dapat berjalan efektif.
Selain itu, pihak orang tua juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kegiatan belajar peserta didik saat di rumah. Sementara itu, pihak guru dapat menjadi fasilitator dan pembimbing dalam proses pembelajaran serta dapat meningkatkan kapasitas pembelajaran interaktif dengan peserta didik; dan pihak sekolah dapat memfasilitasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan metode yang paling tepat serta dapat mendukung segala usaha yang dilakukan oleh para orang tua dan guru dalam mensukseskan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Lazimnya pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka yaitu guru dan peserta didik berinteraksi secara langsung di dalam kelas. Namun karena adanya pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada dunia pendidikan, maka mengakibatkan berubahnya seluruh rencana dan tatanan pelaksanaan pembelajaran yang sebelumnya sudah disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
Kurikulum 2013 yang seharusnya diterapkan pada tahun ajaran baru harus berubah karena adanya pandemi Covid-19. Namun pemerintah menyatakan bahwa pendidikan harus tetap berjalan namun kesehatan masyarakat yang paling utama. Dengan kondisi tersebut maka menuntut adanya sebuah kurikulum yang sesuai dengan strategi pembelajaran daring agar tujuan pembelajaran tetap dapat tercapai.
Pendidikan merupakan pondasi untuk pembangunan sebuah negara, oleh karena itu pemerintah harus memberi perhatian penuh terhadap pendidikan. Salah satu bagian dari proses pendidikan adalah pelaksanaan pembelajaran di segala situasi dan kondisi. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.