Penerapan dan Mengelola P5 di Satuan Pendidikan. Simak Langkah-langkahnya!

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Menutup Rangkaian Kegiatan P5

Penutupan rangkaian kegiatan penerapan dan mengelola P5 ini setidaknya terdapat 2 kegiatan yang diupayakan pendidik untuk mendorong peserta didik menyempurnakan beragam hal dan ilmu yang telah dipelajarinya yaitu merancang perayaan belajar, dan melakukan refleksi tindak lanjut.

4. Mengoptimalkan Keterlibatan Mitra

Kegiatan pembelajaran P5 ini dapat memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengalami pengetahuan sebagai proses penguatan karakter kealigus sebagai ajang atau kesempatan untuk belajar langsung dari lingkungan sekitar. Dengan melibatkan mitra dan masyarakan di luar satuan pendidikan ini sangat memberi makna kepada peserta didik, sehingga hasil belajar peserta didik cenderung lebih berkualitas ketika mengetahui terdapat orang lain selain pendidiknya yang akan melihat atau merasakan hasil belajar mereka. Tak hanya itu selama kegiatan pembelajaran P5 juga peserta didik akan terdorong untuk bertanya dan mencari tahu lebih dalam, sehingga hasil belajar peserta didik pun lebih mendalam pembahasannya.

Untuk memahami lebih lanjut, segera daftar DIKLAT 64 JP “Strategi Implementasi P5 dan P5BK dalam Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan. 17-23 Oktober 2022. Harga Khusus Rp. 99.000, silahkan registrasi melalui rekening 1448054960 (BNI) An. Idha Qolbiyatul Fithriya. Mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK-P5danP5BK

http://wa.me/6289660221212 (Admin Idha)
http://wa.me/62881010750023 (Admin Lidiyah)

-LAN

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,033 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru