Link pendataan non-ASN bisa diakses admin yang akan menyetorkan data melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id
Adapun demikian, mengacu pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per tanggal 22 Juli 2022, terdapat kriteria pendataan honorer serta kriteria yang tak bisa masuk pendataan, berikut rinciannya.
Kriteria yang termasuk pendataan non-ASN
- Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang telah terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan juga APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan pada unit kerja dan telah bekerja paling singkat yakni 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah yakni 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN
Demikian keterangan KemenPAN-RB terkait dengan pendataan non ASN yang banyak dianggap bahwa tujuannya untuk pengangkatan ASN. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!