Pendataan Non ASN Tidak Menjamin Honorer Jadi ASN, Begini Keterangan dari KemenPAN-RB

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Link pendataan non-ASN bisa diakses admin yang akan menyetorkan data melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id

Adapun demikian, mengacu pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per tanggal 22 Juli 2022, terdapat kriteria pendataan honorer serta kriteria yang tak bisa masuk pendataan, berikut rinciannya.

Kriteria yang termasuk pendataan non-ASN

  1. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang telah terdaftar dalam database BKN
  2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan juga APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa, individu ataupun pihak ketiga
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan pada unit kerja dan telah bekerja paling singkat yakni 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah yakni 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN

Demikian keterangan KemenPAN-RB terkait dengan pendataan non ASN yang banyak dianggap bahwa tujuannya untuk pengangkatan ASN. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis