Pendataan Non ASN, Siapkan 7 Dokumen Wajib Sesuai Ketentuan!

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Sebelum mengikuti seleksi untuk menjadi ASN, honorer diwajibkan untuk mengisi pendataan melalui portal resmi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara). Terdapat 7 data yang terdiri dari data utama dan data pendukung yang wajib dilengkapi.

Tentunya, dalam pengisian data-data dalam pendataan non ASN, tenaga honorer harus menyiapkan dokumen-dokumen yang menunjang pengisian data tersebut.

Penting diketahui, ada dokumen yang diperlukan untuk mengisi data dan ada pula dokumen yang harus diunggah sesuai ketentuan dalam portal pendataan. Baik ketentuan ukuran file, jenis file dan lain sebagainya.

Maka dari itu sebelum mengisi pendataan, dokumen tersebut harus sudah disediakan agar pengisian data oleh honorer bisa berjalan lancar. Apa saja dokumen dokumen yang dibutuhkan tersebut?

Sebelum itu, proses awal dari pendataan ini adalah instansi harus mendaftarkan honorer terlebih dahulu sebelum bisa mengisi pendataan non ASN.

Tenaga honorer yang didaftarkan pun harus sesuai kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan Menpan RB.

Sementara itu, BKN melalui panduan pendataan non ASN telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang diunggah honorer harus memenuhi ketentuan.

Jika ukuran atau format tidak sesuai, besar kemungkinan berkas tidak dapat terunggah dan pendataan non ASN akan menemui kendala yang mengakibatkan dapat terhambatnya proses pengunggahan.

Dokumen utama yang harus di unggah

Dilansir melalui portal pendataan non ASN, berikut lima dokumen yang harus diunggah dalam portal pendataan:

  1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP atau bukti kependudukan bisa menggunakan ekstensi atau dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dengan format yang digunakan yaitu jpg/jpeg. Sementara ukuran maksimal foto yaitu 200 KB
  3. Scan Ijazah asli yang berwarna. Berkas ijazah harus diunggah dan diisikan data-datanya pada sistem pendataan. Untuk syarat ukurannya mulai dari 100 KB hingga 1 MB dengan format jpg/jpeg.
  4. Scan SK Honorer. Selain untuk mengisi data, berkas scan SK honorer pun harus diunggah dalam tahap mengisi riwayat pekerjaan. Format berupa jpg/jpeg.
  5. Scan bukti pembayaran gaji honorer. Dapat berupa struk gaji, kuitansi dan bukti lain pembayaran lainnya. Siapkan dengan ukuran maksimal 1 MB dan format jpg/jpeg.

Halaman selanjutnya

Dokumen pendukung lainnya…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis