Pendataan Non ASN, Siapkan 7 Dokumen Wajib Sesuai Ketentuan!

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Sebelum mengikuti seleksi untuk menjadi ASN, honorer diwajibkan untuk mengisi pendataan melalui portal resmi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara). Terdapat 7 data yang terdiri dari data utama dan data pendukung yang wajib dilengkapi.

Tentunya, dalam pengisian data-data dalam pendataan non ASN, tenaga honorer harus menyiapkan dokumen-dokumen yang menunjang pengisian data tersebut.

Penting diketahui, ada dokumen yang diperlukan untuk mengisi data dan ada pula dokumen yang harus diunggah sesuai ketentuan dalam portal pendataan. Baik ketentuan ukuran file, jenis file dan lain sebagainya.

Maka dari itu sebelum mengisi pendataan, dokumen tersebut harus sudah disediakan agar pengisian data oleh honorer bisa berjalan lancar. Apa saja dokumen dokumen yang dibutuhkan tersebut?

Sebelum itu, proses awal dari pendataan ini adalah instansi harus mendaftarkan honorer terlebih dahulu sebelum bisa mengisi pendataan non ASN.

Tenaga honorer yang didaftarkan pun harus sesuai kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan Menpan RB.

Sementara itu, BKN melalui panduan pendataan non ASN telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang diunggah honorer harus memenuhi ketentuan.

Jika ukuran atau format tidak sesuai, besar kemungkinan berkas tidak dapat terunggah dan pendataan non ASN akan menemui kendala yang mengakibatkan dapat terhambatnya proses pengunggahan.

Dokumen utama yang harus di unggah

Dilansir melalui portal pendataan non ASN, berikut lima dokumen yang harus diunggah dalam portal pendataan:

  1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP atau bukti kependudukan bisa menggunakan ekstensi atau dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dengan format yang digunakan yaitu jpg/jpeg. Sementara ukuran maksimal foto yaitu 200 KB
  3. Scan Ijazah asli yang berwarna. Berkas ijazah harus diunggah dan diisikan data-datanya pada sistem pendataan. Untuk syarat ukurannya mulai dari 100 KB hingga 1 MB dengan format jpg/jpeg.
  4. Scan SK Honorer. Selain untuk mengisi data, berkas scan SK honorer pun harus diunggah dalam tahap mengisi riwayat pekerjaan. Format berupa jpg/jpeg.
  5. Scan bukti pembayaran gaji honorer. Dapat berupa struk gaji, kuitansi dan bukti lain pembayaran lainnya. Siapkan dengan ukuran maksimal 1 MB dan format jpg/jpeg.

Halaman selanjutnya

Dokumen pendukung lainnya…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis