Seperti diketahui, ada tujuh jenis Non ASN yang tidak boleh dicatat di Pendataan non ASN, sesuai peraturan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli yaitu:
- Pegawai Badan Layanan Umum
- Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
- Petugas kebersihan
- Sopir atau pengemudi
- Jasa Pengamanan
- Bentuk jabatan lain yang digaji dengan sistem outsourcing
- Pegawai yang memiliki SK atau kontrak kerja per 31 Desember 2021, dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN dan APBD.
Tertanggal 7 Oktober Tahun 2022, BKN mengeluarkan SE perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di instansi yang terlampir di dalamnya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya