Pendataan Non ASN Ditolak, Inilah 7 Tenaga Honorer Tak Dicatat dan Jabatannya Bakal Dihapus!

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN Ditolak  – Pendataan non ASN ditolak, 7 Non ASN ini tak dicatat dan 264 jabatan bakal dihapus sesuai surat Menteri PAN-RB.

Usai hasil Pendataan non ASN yang diumumkan pada 5 Oktober 2022 kemarin. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) banyak menolak jabatan non Aparatur Sipil Negara 2022 yang masuk dalam aplikasi Pendataan non ASN.

Jabatan non Aparatur Sipil Negara 2022 ditolak dalam Pendataan non ASN karena tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Sebagai tindak lanjut penolakan jabatan non Aparatur Sipil Negara 2022 dalam Pendataan non ASN, Kementerian PANRB mengeluarkan surat kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 itu tentang nomenklatur jabatan di dalam Pendataan Non ASN.

Dalam surat tersebut menyebutkan hasil Pendataan non ASN per 1 Oktober 2022 sebanyak 2,2 juta honorer, tepatnya 2.216.042 orang.

Namun, data yang dimasukkan kementerian atau lembaga dan Pemda masih mencakup jabatan tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan atau sejenisnya.

Hal ini bertentangan dengan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

“Untuk alasan di atas, staf lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam juga sejenisnya sebagaimana terlampir dapat dialihdayakan outsourcing, dan tidak termasuk Pendataan non ASN,” akhir isi surat Kementerian PANRB yang ditanda tangani elektronik oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.

Halaman berikutnya

Seperti diketagui, ada tujuh jenis..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis