Tenaga Honorer – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa Pendataan Honorer yang sedang dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun tidak menutup kemungkinan bahwa informasi mengenai pengangkatan akan segera dikabarkan dalam waktu dekat.
Paulus Dwi Laksono selaku Kepala Kantor Regiional x BKN Denpasar, mengatakan bahwa pendataan honorer (non-ASN) yang saat ini dilakukan untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
“Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, melainkan hanya memetakan serta mendata jumlah tenaga atau pegawainya, nantinya juga akan dialokasikan secara merata baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Paulus dikutip dari kompas.com Selasa (18/10) kemarin.
Lebih lanjut lagi, proses serta pernyataan dalam pendataan pegawai non-ASN telah tertuang pada Surat Menteri PAN-RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang terbit pada tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara itu, untuk tenaga Non-ASN yang tidak masuk/tidak terdaftar dalam pendataan, akan ada informasi lebih lanjut berkenaan dengan kebijakan dari pemerintah pusat secara langsung.
“Jangan sampai honorer dalam hal ini menyimpang dari aturan, sebab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan SPTJM,” tambah Paulus pada kesempatan yang sama.
Pelaksanaan proses uji publik dalam rangka Pendataan Honorer ini bertujuan mendapatkan data yang sah dan valid. Namun, jika terdapat perbaikan data maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB langsung melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.
Paulus juga menegaskan kepada honorer untuk berhati-hati apabila ada “oknum” yang menjanjikan pengangkatan menjadi ASN. Hal ini dengan tegas disampaikan bahwa dalam aspek apapun, Pemerintah tidak memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memberikan tugas pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Pendataan Tenaga Honorer
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenga non-ASN atau tenaga honorer diagendakan hingga tanggal 31 Oktober 2022. Deadline pendataan ini juga akan dihitung sebagai timeline untuk finalisasi akhir oleh instansi bersangkutan.
Berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dimana berisi “kewajiban status pegawai di lingkungan instansi pemerintahan terdiri dari PNS dan PPPK terhitung hingga tanggal 28 November 2023. Melalui portal pendataan-nonasn.bkn.go.id, dibuka agar tenaga non-ASN sendiri dapat mengonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga aktif dan terdaftar.
Adapun beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk Pendataan Honorer atau Pendataan Non-ASN 2022 ini, yaitu:
Halaman Selanjutnya
Berkas yang harus disiapkan tenaga Non-ASN untuk verifikasi data
Halaman : 1 2 Selanjutnya