Pendaftaran Relawan KIP Kuliah Merdeka Diperpanjang, Yuk Daftar!

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen dan Syarat KIP Kuliah yang Bisa Dicicil

  1. Akun email pribadi untuk membuat akun KIP Kuliah, disarankan akun Gmail
  2. Jika sudah punya akun KIP Kuliah tahun lalu, gunakan email sebelumnya
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  6. Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan atau lainnya yang menyatakan keterbatasan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  7. Foto rumah untuk validasi oleh perguruan tinggi
  8. Data aset seperti barang berharga, emas, sepeda motor, becak, dan lain-lain
  9. Kartu KIP, Kartu Keluarga Sehat (KKS), atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Cara Daftar DTKS untuk KIP Kuliah

Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Kemendikbud sebaiknya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS menjadi acuan data untuk menjadi penerima KIP Kuliah, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan pemerintah lainnya.

Jika keluarga belum terdaftar DTKS, lakukan pendaftaran mandiri DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah berikut:

  1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pihak desa atau kelurahan mendiskusikan kondisi warga yang masuk ke dalam DTKS.
  3. Hasil diskusi ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh lurah atau perangkat desa.
  4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Operator desa atau kecamatan mengisikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
  6. Dinas sosial memverifikasi serta validasi data yang sudah diinput di SIKS, lalu melapor kepada bupati/walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi atau validasi data yang telah disahkan kepada gubenur untuk diteruskan kepada menteri.

Penerimaan KIP Kuliah dibuka untuk peserta yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di prodi akreditasi A atau B. Bagi yang diterima di prodi akreditasi C juga berkesempatan mendapat KIP Kuliah, tetapi dengan pertimbangan tertentu. Semangat persiapan masuk perguruan tinggi dengan KIP Kuliah, ya!

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Eva/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru