5. Pelamar tersebut tidak pernah terkena pidana dengan pidana penjara dengan pidana tetap dari pengadilan dan dengan hukuman penjara tersebut selama 2 tahun lamanya.
6. Pelamar PPPK Guru harus memiliki serta mengumpulkan SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian RI.
7. Pelamar PPPK Guru 2023 tidak sedang menjabat sebagai anggota maupun pengurus partai politik atau menceburkan diri pada politik praktis.
8. Pelamar PPPK Guru 2023 harus sehat jasmani dan juga sehat rohani berdasarkan ketentuan pada jabatannya masing-masing.
9. Pelamar PPPK Guru 2023 harus bersedia jika ia akan ditempatkan pada seluruh wilayah di Indonesia.
Peserta PPPK Guru 2023 diketahui tetap akan berpedoman pada peraturan Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 349/P/Tahun 2022 yang sebelumnya digunakan pada penerimaan PPPK guru 2022 kemarin.
Halaman selanjutnya,
Karena belum diterbitkannya peartuaran….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya