Sebagaimana kita tahu bersama bahwa seleksi PPPK guru akan dilaksanakan serentak juga dengan seleksi CPNS tahun 2023 ini yaitu mulai pendaftaran di tanggal 16 September 2023.
Tentu menjadi kabar bahagia, yang mana ini dapat memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mengubah statusnya menjadi guru PPPK.
Dalam seleksi PPPK guru ini peserta terbagi menjadi beberapa kategori prioritas yaitu dari kategori P1, P2, P3 dan P4.
Yang mana tujuan kategori prioritas ini yaitu untuk menentukan prioritas penempatan guru honorer yang nantinya apabila lolos seleksi PPPK.
Dalam seleksi PPPK guru ini bisa dikatakan sebagai seleksi yang sifatnya semi tertutup yang mana bahwa tidak semua guru honorer dapat melakukan pendaftarannya, terdapat ketentuan serta syarat syarat tertentu yang perlu dipenuhi.
Kemudian apa saja ciri cirinya?
Ciri- Ciri Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK Guru 2023
Namun perlu Anda ketahui juga terdapat ciri ciri guru honorer yang bisa daftar PPPK guru tahun 2023, antara lain yaitu:
1. Guru Harus sudah masuk di Dapodik
Ini berlaku baik untuk guru sekolah negeri maupun sekolah swasta. Apabila Anda belum terdaftar maka Anda tidak bisa mendaftarkan diri di seleksi PPPK guru tahun 2023.
Untuk mengecek Anda sudah masuk di Dapodik atau belum, Anda dapat melakukannya dengan mengunjungi https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ kemudian klik tombol “Pencarian Data GTK”.
2. Terdaftar sebagai lulusan PPG
Ini merupakan syarat khusus bagi Anda yang merupakan reshgraduate atau individu baru yang belum terdaftar di Dapodik. Haru sudah memiliki sertifikat pendidik. Dan pastikan juga bahwa bahwa sertifikat PPG ini terdaftar di PD DIKTI.
3. Memiliki Ijazah Minimal S1/D4
Ini merupakan syarat mutlak untuk mendaftar PPPK guru dengan memiliki ijazah minimal S1 atau D4.
4. Status Kepegawaian sebagai Guru Honorer
Bahwa seleksi PPPK ini hanya boleh diikuti oleh guru honorer atau guru yayasan bagi sekolah swasta, bukan sebagai guru yang sudah berstatus PNS atau PPPK sebelumnya namun belum puas dengan penempatannya.
Halaman selanjutnya,
5. Jenis PTK sesuai dengan ijazah…
Halaman : 1 2 Selanjutnya