Pendaftaran PPPK 2022 Sebentar Lagi, Bagaimana Nasib 3 Tenaga Honorer Outsourcing? Ini Penjelasan KemenPANRB

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer Outsourcing – Tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Lantas bagaimana nasib outsourcing saat tenaga honorer lainnya tengah sibuk mempersiapkan seleksi PPPK 2022?

Melihat Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022, jadwal seleksi PPPK mulai dibuka pada 5 Oktober 2022 mendatang.

Sebelum mengikuti seleksi tersebut, tenaga honorer harus mempersiapkan berbagai syarat dan dokumen yang dibtuhkan.

Kelengkapan syarat dan dokumen tersebut bisa menjadi langkah awal agar lolos dalam seleksi administrasi.

Nantinya seluruh proses seleksi PPPK 2022 ini akan diarahkan melalui portal resmi SSCASN BKN.

Tapi tak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 termasuk tenaga outsourcing. Lantas bagaimana proses perekrutan tenaga alih daya ini?

Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga honorer pemerintah, tenaga kesehatan ASN dan non ASN serta guru honorer dengan rincian sebagai berikut.

  • PPPK Guru: 319.716
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014
  • PPPK Tenaga Teknis: 27.608

Sedangkan berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi akan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing.

Halaman berikutnya

Adapun honorer yang akan dialihkan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis