Pendaftaran PPPK 2022 Sebentar Lagi, Bagaimana Nasib 3 Tenaga Honorer Outsourcing? Ini Penjelasan KemenPANRB

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer Outsourcing – Tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Lantas bagaimana nasib outsourcing saat tenaga honorer lainnya tengah sibuk mempersiapkan seleksi PPPK 2022?

Melihat Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022, jadwal seleksi PPPK mulai dibuka pada 5 Oktober 2022 mendatang.

Sebelum mengikuti seleksi tersebut, tenaga honorer harus mempersiapkan berbagai syarat dan dokumen yang dibtuhkan.

Kelengkapan syarat dan dokumen tersebut bisa menjadi langkah awal agar lolos dalam seleksi administrasi.

Nantinya seluruh proses seleksi PPPK 2022 ini akan diarahkan melalui portal resmi SSCASN BKN.

Tapi tak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 termasuk tenaga outsourcing. Lantas bagaimana proses perekrutan tenaga alih daya ini?

Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga honorer pemerintah, tenaga kesehatan ASN dan non ASN serta guru honorer dengan rincian sebagai berikut.

  • PPPK Guru: 319.716
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014
  • PPPK Tenaga Teknis: 27.608

Sedangkan berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi akan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing.

Halaman berikutnya

Adapun honorer yang akan dialihkan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis