Nasib Honorer Outsourcing – Tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Lantas bagaimana nasib outsourcing saat tenaga honorer lainnya tengah sibuk mempersiapkan seleksi PPPK 2022?
Melihat Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022, jadwal seleksi PPPK mulai dibuka pada 5 Oktober 2022 mendatang.
Sebelum mengikuti seleksi tersebut, tenaga honorer harus mempersiapkan berbagai syarat dan dokumen yang dibtuhkan.
Kelengkapan syarat dan dokumen tersebut bisa menjadi langkah awal agar lolos dalam seleksi administrasi.
Nantinya seluruh proses seleksi PPPK 2022 ini akan diarahkan melalui portal resmi SSCASN BKN.
Tapi tak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 termasuk tenaga outsourcing. Lantas bagaimana proses perekrutan tenaga alih daya ini?
Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga honorer pemerintah, tenaga kesehatan ASN dan non ASN serta guru honorer dengan rincian sebagai berikut.
- PPPK Guru: 319.716
- PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014
- PPPK Tenaga Teknis: 27.608
Sedangkan berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi dengan kriteria sebagai berikut.
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi akan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing.
Halaman berikutnya
Adapun honorer yang akan dialihkan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya