Pencairan Tunjangan Insentif, Cek SIMPATIKA Sekarang

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Menurut penjelasan dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang sering disingkan Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, tunjangan insentif tersebut akan dialokasikan kepada guru madrasah non PNS yang juga berstatus non Sertifikasi dengan jumlah 210 guru.

Selain itu, karena terbatasnya anggaran untuk tunjangan insentif ini, maka hanya guru yang telah memenuhi syarat dan ketersdiaan dari kuota masing masing provinsi guru penerima yang akan menerima tunjangan tersebut.

Selanjutnya, Direktur Madrasah tersebut juga menjelaskan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat agar proses pencairan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dokumen yang akan disiapkan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru penerima tunjangan menunjukan Kartu Tanda Penduduk
  • Guru penerima tunjangan menunjukan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang telah dicetak pada laman SIMPATIKA
  • Guru penerima tunjangan menunjukan Surat Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh pada lama SIMPATIKA

Jika guru penerima tunjangan tersebut telah menyiapkan beberapa dokumen diatas, maka guru tersebut dapat melakukan pencairan tunjangan insentif dengan cara mengunjungi Bank Mandiri terdekat.

Selain itu Kementrian Agama akan memberikan tunjangan Insentif tersebut untuk guru non PNS yang telah mengabdi pada Raudlatul Athfal atau RA, Madrasah Ibtidaiyah atau MI, Madrasah Tsanawiyah atau MTs, dan Madrasah Aliyah atau MA.

Demikian informasi mengenai Pencairan Tunjangan Insentif, Cek SIMPATIKA Sekarang

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis