Pencairan Tunjangan Insentif, Cek SIMPATIKA Sekarang

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Menurut penjelasan dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang sering disingkan Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain, tunjangan insentif tersebut akan dialokasikan kepada guru madrasah non PNS yang juga berstatus non Sertifikasi dengan jumlah 210 guru.

Selain itu, karena terbatasnya anggaran untuk tunjangan insentif ini, maka hanya guru yang telah memenuhi syarat dan ketersdiaan dari kuota masing masing provinsi guru penerima yang akan menerima tunjangan tersebut.

Selanjutnya, Direktur Madrasah tersebut juga menjelaskan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat agar proses pencairan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dokumen yang akan disiapkan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru penerima tunjangan menunjukan Kartu Tanda Penduduk
  • Guru penerima tunjangan menunjukan Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang telah dicetak pada laman SIMPATIKA
  • Guru penerima tunjangan menunjukan Surat Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh pada lama SIMPATIKA

Jika guru penerima tunjangan tersebut telah menyiapkan beberapa dokumen diatas, maka guru tersebut dapat melakukan pencairan tunjangan insentif dengan cara mengunjungi Bank Mandiri terdekat.

Selain itu Kementrian Agama akan memberikan tunjangan Insentif tersebut untuk guru non PNS yang telah mengabdi pada Raudlatul Athfal atau RA, Madrasah Ibtidaiyah atau MI, Madrasah Tsanawiyah atau MTs, dan Madrasah Aliyah atau MA.

Demikian informasi mengenai Pencairan Tunjangan Insentif, Cek SIMPATIKA Sekarang

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis