Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2023 Bakal Dipercepat, Berikut Jadwalnya!

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus di tahun depan, berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Rencananya, pencairan THR dan gaji ke 13 PNS akan cair lebih cepat.

Pemberian THR dan gaji ke 13 PNS sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023.

Isi dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 salah satunya membahas tentang kesejahteraan PNS. Kesejahteraan PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 juga menjelaskan bahwa pemerintah akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas kerja pegawai.

Di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 juga menyebutkan bahwa kebutuhan belanja pegawai selama periode 2017 – 2021 secara rata-rata naik dikisaran 2,36% PDB.

Terkait dengan total APBN tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyetujui total APBN tahun 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun. Di dalam komponen belanja negara tersebut, disepakati bahwa belanja pegawai di tahun 2023 sebesar Rp 257,2 triliun, naik 3,3 persen dibandingkan total APBN tahun ini yangmana sebesar Rp 249,1 triliun.

Peningkatan dana APBN antara lain dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Pemberian THR dan gaji ke 13 PNS juga diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi pemerintah atas kinerja PNS pusat dan daerah.

“THR yang dibayarkan serta gaji ke 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat” Jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jadwal pencairan THR tahun 2023 juga akan cair lebih cepat. Pasalnya, merujuk pada kalender penanggalan masehi tahun depan, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023. Biasanya, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS akan cair H-10 lebaran Idul Fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.

Halaman Berikutnya

Sedangkan pencairan gaji ke 13..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis