Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2023 Bakal Dipercepat, Berikut Jadwalnya!

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus di tahun depan, berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Rencananya, pencairan THR dan gaji ke 13 PNS akan cair lebih cepat.

Pemberian THR dan gaji ke 13 PNS sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023.

Isi dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 salah satunya membahas tentang kesejahteraan PNS. Kesejahteraan PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 juga menjelaskan bahwa pemerintah akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas kerja pegawai.

Di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 juga menyebutkan bahwa kebutuhan belanja pegawai selama periode 2017 – 2021 secara rata-rata naik dikisaran 2,36% PDB.

Terkait dengan total APBN tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyetujui total APBN tahun 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun. Di dalam komponen belanja negara tersebut, disepakati bahwa belanja pegawai di tahun 2023 sebesar Rp 257,2 triliun, naik 3,3 persen dibandingkan total APBN tahun ini yangmana sebesar Rp 249,1 triliun.

Peningkatan dana APBN antara lain dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Pemberian THR dan gaji ke 13 PNS juga diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi pemerintah atas kinerja PNS pusat dan daerah.

“THR yang dibayarkan serta gaji ke 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat” Jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jadwal pencairan THR tahun 2023 juga akan cair lebih cepat. Pasalnya, merujuk pada kalender penanggalan masehi tahun depan, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023. Biasanya, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS akan cair H-10 lebaran Idul Fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.

Halaman Berikutnya

Sedangkan pencairan gaji ke 13..

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis